Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Angkutan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Angkutan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 24 Jul 2025 13:00 WIB
Penampakan Kantor DLH Sukabumi Usai Petinggi Terseret Kasus Korupsi
Penampakan Kantor DLH Sukabumi Usai Petinggi Terseret Kasus Korupsi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Proyek bernilai sekitar Rp1,5 miliar itu kini menjelma menjadi skandal yang menyeret pejabat internal DLH hingga pihak rekanan.

Tersangka keempat, D (60), yang berperan sebagai vendor proyek melalui perusahaannya CV Diara, menjadi titik akhir dari rangkaian penetapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

D diringkus penyidik pada Selasa malam, 22 Juli 2025, di sebuah hotel yang berada di wilayah Bandung. Ia sempat buron selama hampir sebulan dan mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun, setelah ditangkap, kondisinya dinyatakan cukup sehat untuk menjalani proses hukum.

"Setelah dicek lagi oleh petugas kesehatan dari RS Sekarwangi, kondisinya sehat. Ada diabetes, tapi masih normal untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cibadak, Agus Yuliana Indra Santoso, Rabu (23/7/2025).

ADVERTISEMENT

Kejaksaan mencatat bahwa D sempat mengajukan beberapa surat keterangan sakit dari rumah sakit di Bogor dan Sukabumi, termasuk dari Betha Medika. Namun penyidik tidak tinggal diam. Setelah melacak pergerakannya yang berpindah-pindah antara Bogor dan Bandung, D akhirnya dibekuk di Hotel Panen.

Setelah diperiksa, D langsung digiring ke Lapas Warungkiara mengenakan rompi tahanan oranye dan masker hitam, sembari memeluk bungkusan biru. Petugas kejaksaan tampak mengawal ketat penyerahan D ke rutan.

Empat Tersangka, Empat Peran

Dengan masuknya D sebagai tersangka keempat, berikut daftar lengkap para terdakwa dalam kasus ini,

1. HR - Pembantu Bendahara DLH

2. (TS) - Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan

3. Mr P - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi

4. D - Vendor/kontraktor proyek melalui CV Diara

Modus yang digunakan keempatnya serupa dalam proyek yang sama pekerjaan tidak dilaksanakan, namun anggaran tetap dicairkan. Dalam kasus ini, proyek perawatan dan perbaikan truk angkutan sampah tahun anggaran 2024 ditengarai fiktif, dan uang negara senilai lebih dari Rp800 juta diduga dinikmati bersama.

"Modusnya sama, pekerjaan tidak dilaksanakan tapi uangnya cair. Ini kita kejar terus sampai tuntas," ujar Agus.

Menurut penyidik, sebagian dana proyek mengalir ke internal DLH sebagai "pemulus", dan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Bantahan dari Tersangka Vendor

Melalui kuasa hukumnya, Heri Purnama Tanjung, D membantah keras telah melakukan korupsi. Ia mengaku hanya menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK), namun tidak melaksanakan proyek secara langsung.

"Ya kita tetap meyakini kami itu nggak bersalah. Klien kami dikorbankan. Kita meyakini klien kita tidak bersalah, terlibat iya, makanya jadi tersangka tapi terlibatnya dalam hal apa dulu," kata Heri.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pekerjaan sebenarnya dilakukan oleh pihak DLH sendiri tanpa sepengetahuan D.

"Hanya penandatanganan SPK, pekerjaannya nggak ada. Dinas sendiri yang mengerjakan, bukan pinjam bendera, ya gitu lah. Iya ditandatangani klien kami," ucapnya.

Masih Ada yang Dikejar?

Kejaksaan belum mengonfirmasi apakah daftar tersangka akan berhenti di angka empat. Namun dalam pernyataan sebelumnya, Kasi Pidsus Agus Yuliana sempat menyiratkan kemungkinan pengembangan lebih lanjut.

Untuk saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Warungkiara dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor. Proses pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan tinggal menunggu kelengkapan berkas masing-masing.

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads