Tuntutan mati dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung kepada pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram.
JPU Kejari Tanjabbar membacakan tuntutan terhadap 4 kurir membawa 30 kilogram sabu dan 7 kilogram ekstasi. Mereka dituntut hukuman seumur hidup hingga mati.