4 Kurir Sabu 30 Kg dan Ekstasi 7 Kg di Jambi Dituntut Seumur Hidup-Mati

Jambi

4 Kurir Sabu 30 Kg dan Ekstasi 7 Kg di Jambi Dituntut Seumur Hidup-Mati

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 18 Okt 2023 11:53 WIB
Sidang tuntutan 4 kurir sabu-ekstasi di PN Kuala Tungkal
Sidang tuntutan 4 kurir sabu-ekstasi di PN Kuala Tungkal (Foto: Istimewa)
Tanjabbar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) membacakan tuntutan terhadap 4 kurir yang membawa 30 kilogram sabu dan 7 kilogram ekstasi. Mereka dituntut hukuman seumur hidup hingga mati.

Tuntutan mereka dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Tanjabbar, pada Senin (16/10/2023). Sidang turut dipimpin oleh Sangkot Lumban Tobing selaku Ketua Majelis dan Agnes Monika serta Rafli Fadilah sebagai hakim anggota.

"Iya jaksa di Tanjabbar telah membacakan tuntutan atas nama terdakwa Zicho dkk atas penyalahgunaan narkotika," kata Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T. South, Rabu (18/10/2023).

Nophy merinci, dua kurir atas nama M. Zicho dan dan Beni Prasetya dituntut hukuman seumur hidup. Sementara, Candra Sutan Magkuto dan Yulfandri dituntut pidana mati.

Dalam sidang ini, jaksa yang membaca tuntutan adalah Sudarmanto dan Noviana. JPU menyebutkan jika para terdakwa telah terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30.134 gram dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 7.534 gram.

Penangkapan 4 kurir itu sebelumnya dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 112, Jembatan Palik, Desa Rantau Badak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Senin (27/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Para pelaku membawa barang haram itu menggunakan jalur darat dan ditangkap setelah dibuntuti oleh petugas.

"Pelaku bawa dari Riau dengan menggunakan dua mobil, satu mobil berisi narkotika itu, yakni 30 kilogram sabu dan 7 kilogram ekstasi atau 14.958 butir. Dan satu mobil lagi membantu mengawal mereka," ujar Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Thomas kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Kata Thomas, sabu dan ekstasi itu rencana tujuan edarnya yakni di Palembang, Sumatera Selatan. Mereka memanfaatkan jalur darat dengan sengaja melewati provinsi Jambi sebagai wilayah lintasan karena sudah dua kali menjadi kurir narkoba tersebut.

"Namun ketika lewat Jambi kami berhasil ungkap. Saat ini masih kami selidiki pemesannya," sebutnya.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan itu ialah, M. Zicho Yonaldi (23), Beni Prasetya (27), dan Yulfandri (28) yang tercatat sebagai warga Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, Candra (23), warga Sumatera Barat.

Para kurir itu, kata Thomas, disuruh oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut dengan menggunakan mobil rental jenis minibus. Mereka diberi uang jalan sebanyak Rp 5 juta untuk mengantar sabu dan ekstasi tersebut sampai ke lokasi.

"Mereka baru dapat ongkos berangkat Rp 5 juta, kalau upah pengantaran dari pengakuannya belum diketahui, karena tunggu sampai selesai pengantaran," jelasnya.


(mud/mud)


Hide Ads