Tuntutan mati dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung kepada pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram.
Pasutri, Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani asal Margacinta itu terlibat jaringan panjang peredaran barang haram itu. Selain mereka, JPU juga menuntut mati sang bandar bernama Vian Galih Aldhila.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Abdul Rojak alias Ronal dan terdakwa Hana Resmiani alias Hana berupa pidana mati," demikian bunyi tuntutan yang dibaca JPU Fransiska Trihestowati di Pengadilan Negeri Bandung, sebagaimana dilihat detikJabar dari salinan petikan yang diterima, Selasa (17/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vian Galih Aldhila alias VIAN berupa pidana mati," tambahan bunyi tuntutan tersebut.
Ketiga bandar sabu itu dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Lalu bagaimana kronologi pasutri itu bisa terjerat sabu?
Sebuah pesan Whatsapp diterima Ronal pada 1 Juni 2023 silam, pesan itu dikirim seseorang berinisial J (DPO). Saat itu J menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu yang akan ia kirim seberat 6 kilogram.
Ronal tergiur, iming-iming upah Rp 50 juta saat itu ditawarkan J. Tanpa pikir panjang, iapun menyetujui tawaran tersebut. Saat itu dibantu sang istri Hana, Ronal mengambil barang haram yang sudah diantarkan J melalui seorang kurir pada 3 Juni 2023.
Setelah sabu 6 kg itu berada di tangan, Ronal kemudian menghubungi Vini untuk bisa membantunya menjual narkoba itu. Vini dijanjikan uang Rp 35 juta jika bisa menjual seluruh sabu titipan J melalui Ronal. Sabu itu kemudian Vini mulai edarkan di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Dari transaksi yang ia lakukan, Vini baru mendapat bayaran Rp 25 juta setelah mengedarkan 2 kg sabu di Sumedang. Sementara Ronal dan istrinya, Hana, baru mendapat Rp 5 juta yang ditransfer oleh J.
Untuk itu, Ronal kemudian meminta Vini membagi 1 kg sabu yang masih ia simpan. Sabu tersebut kemudian Vini edarkan tanpa perintah langsung dari J sebagai otak pelakunya.
Sabu yang tersisa dan sudah direcah Vini, kemudian ia bawa ke rumah persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung. Dari sini lah, aksi yang Vini lakukan mulai terendus anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Tepat pada 8 Juni 2023, polisi menciduk Vini di sana. Setelah didalami, polisi kemudian menciduk Ronal dan istrinya, Hana beberapa hari kemudian. Aksi ketiganya pun berakhir dan sekarang dijatuhi hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Bandung.