5 Fakta Pasutri Bandung Dituntut Hukuman Mati gegara Sabu 6 Kg

5 Fakta Pasutri Bandung Dituntut Hukuman Mati gegara Sabu 6 Kg

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 18 Okt 2023 12:00 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Bandung -

Pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Bandung dituntut hukuman mati setelah menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.

Berikut 5 fakta kasus yang menjerat pasutri tersebut:

1. Jadi Bandar Sabu Pasutri di Bandung Terancam Hukuman Mati

Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani pasutri asal Bandung dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan suami istri (pasutri) asal Margacinta itu dituntut pidana maksimal setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.

Tuntutan pidana mati untuk Ronal dan Hana dibacakan JPU Fransiska Trihestowati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/10).

ADVERTISEMENT

2. Satu Tersangka Lain Juga Dihukum Mati

Tak hanya Ronal dan Hana, dilihat dari salinan petikan yang diterima detikJabar, JPU juga turut menjatuhkan tuntutan pidana mati bagi seorang bandar sabu jaringan ini bernama Vian Galih Aldhila.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Abdul Rojak alias Ronal dan terdakwa Hana Resmiani alias Hana berupa pidana mati," demikian bunyi tuntutan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vian Galih Aldhila alias VIAN berupa pidana mati," tambahan bunyi tuntutan tersebut.

3. Tiga Bandar Dinyatakan Bersalah

Tiga orang bandar sabu ini harus menerima konsekuensi atas apa yang dilakukannya.

Mereka dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

4. Ada 1 DPO Berinisial J

Tiga terpidana yang terseret dalam kasus ini berawal, terpidan Ronal mendapat pesan WhatsApp dari seorang DPO berinisial J pada 1 Juni 2023. J kemudian menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu yang akan ia kirim seberat 6 kilogram.

Ronal dijanjikan mendapat upah Rp 50 juta dari penjualan barang haram itu. Tanpa pikir panjang, Ronal akhirnya menyetujui tawaran dari J tersebut.

Aksi nekat Ronal, dibantu sang istri Hana, dia kemudian mengambil barang haram yang sudah diantarkan J melalui seorang kurir pada 3 Juni 2023. Setelah sabu 6 kg itu berada di tangan, Ronal kemudian menghubungi Vian untuk bisa membantunya menjual narkoba itu.

Vian dijanjikan uang Rp 35 juta jika bisa menjual seluruh sabu titipan J melalui Ronal. Sabu itu kemudian Vian mulai edarkan di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

Dari transaksi yang ia lakukan, Vian baru mendapat bayaran Rp 25 juta setelah mengedarkan 2 kg sabu di Sumedang. Sementara Ronal dan istrinya, Hana, baru mendapat Rp 5 juta yang ditransfer oleh J.

Untuk itu, Ronal kemudian meminta Vian membagi 1 kg sabu yang masih ia simpan. Sabu tersebut kemudian Vian edarkan tanpa perintah langsung dari J sebagai otak pelakunya.

5. Vian Ditangkap Duluan

Sabu yang tersisa dan sudah direcah Vian, kemudian ia bawa ke rumah persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung. Dari sini lah, aksi yang Vian lakukan mulai terendus anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Tepat pada 8 Juni 2023, polisi menciduk Vian di sana. Setelah didalami, polisi kemudian menciduk Ronal dan istrinya, Hana beberapa hari kemudian. Aksi ketiganya pun berakhir dan sekarang dijatuhi hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Bandung.

(wip/mso)


Hide Ads