Oknum Sipir Lapas Jambi Bawa 52 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati!

Jambi

Oknum Sipir Lapas Jambi Bawa 52 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati!

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 13 Jan 2024 18:40 WIB
Sipir lapas di Jambi, Afif (kanan) ditangkap polisi atas kasus membawa sabu 52 kg.
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Oknum sipir Lapas Jambi M Afiful Akbar Magguna alias Afif ditahan usai ditangkap kasus 52 kilogram sabu jaringan internasional. Pria berstatus ASN itu terancam hukuman mati.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan Afif akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Kombes Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Eko menerangkan sabu tersebut berasal dari Malaysia yang masuk melalui Riau. Selanjutnya, sabu tersebut dibawa ke Jambi dan diterima oleh Afif.

Dari modus itu, kata Eko, tersangka baru pertama kali melakukan transaksi tersebut. "Menurut pengakuan baru satu kali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka tergiur upah fantastis dari pengiriman barang haram itu. Di mana tersangka bisa mendapat upah Rp 10 juta per kilogram sabu.

"Ya upah yang akan diterimanya Rp 10 juta per kilogram," sebutnya.

Jika dilihat dari total barang bukti, oknum sipir itu kemungkinan bisa mendapatkan uang setengah miliar rupiah atau tepatnya Rp 520 juta.

Sementara itu, terkait status kepegawaiannya, Kalapas Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan saat ini oknum tersebut sedang diusulkan untuk diberhentikan sementara. Pihaknya mendukung proses hukum terhadap oknum yang terlibat itu.

"Terhadap oknum tersebut akan dilakukan pemeriksaan awal untuk segera diusulkan pemberhentian sementara terkait kepegawaiannya. Mendukung penuh pihak kepolisian mengungkap kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan oknum tersebut," kata Yunus.

Atas kejadian ini, pihaknya akan meningkatkan deteksi dini terhadap pemberantasan narkoba sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 kunci Pemasyarakatan Maju

"Adapun di antaranya, melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," pungkasnya.

Awal Mula Kasus Terungkap di halaman selanjutnya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kombes Eko menjelaskan pengungkapan kasus bermula dengan temuan tas berisi barang bukti sabu seberat 20 kilogram di Simpang IV Sipin, Kota Jambi, pada Sabtu (6/1/2024). Sabu itu direncanakan akan dikirim ke Jakarta melalui Jambi.

"Setelah mendapat barang bukti 20 kilogram sabu, anggota melakukan control delivery hingga ke Jakarta," ujarnya.

Selanjutnya, keesokan hari Minggu (7/1/2024) sekira pukul 13.30, tim Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan F alias A warga Depok, Jawa Barat, yang akan menjemput sabu 20 kilogram tersebut. Dia ditangkap tepat di depan SPBU Jalan Raya Serang-Jakarta, Banten.

"F ini disuruh menjemput oleh seseorang berinisial R yang saat ini masih proses lidik," jelasnya.

Usai mengamankan tersangka F, polisi kembali ke Kota Jambi untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. Alhasil, polisi mengamankan oknum sipir M Afiful Akbar (MA), dalam salah satu rumah di Jalan Kaca Piring, Kota Jambi.

"Kita amankan inisial MA, dan mengamankan barang bukti sabu 32 kilogram," sebutnya.

Sabu itu disimpan Afif di bawah ranjang rumah yang ditempatinya itu. Dari hasil interogasi, oknum sipir itu mengakui juga yang mengirim sabu 20 kilogram itu ke Jakarta.

"Bahwa benar yang bersangkutan adalah yang mengirimkan 20 kilogram sabu tersebut ke Jakarta," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(des/des)


Hide Ads