Eks Kadispar Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana, divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan (32 bulan) atas kasus korupsi dana pemulihan ekonomi COVID-19.
Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kejari Buleleng telah menahan 8 orang dari Dispar Buleleng terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Kejari kini dalami kasus itu dengan memeriksa saksi.
Polisi mengamankan pria berinisial PS di Buleleng, Bali, atas tuduhan pencabulan. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap lantaran mencabuli ABG berusia 14 tahun.
DI mengatakan teman yang diboncengnya, AG (23), dipukul saat itu oleh prajurit TNI. Karena temannya dipukul, DI menuturkan dirinya pun menghentikan laju motor.