Sejumlah pedagang musiman mulai bermunculan menjelang hari raya Kuningan di Kabupaten Buleleng, Bali. Mereka pun ditegur petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) lantaran menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan untuk tempat berjualan.
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan, sebanyak 74 pedagang yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Salah satunya di kawasan Jalan Diponegoro atau tepatnya di depan Pasar Anyar Singaraja. Para pedagang tersebut sebagian besar menjual perlengkapan upacara keagamaan.
"Kami foto atau dokumentasikan agar para pedagang yang melanggar ini bisa terdata dengan baik. Kami juga berikan teguran dan pembinaan ke mereka," kata Suardana dalam keterangan yang diterima detikBali, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suardana menyebut, pedagang musiman itu hanya berjualan pada saat momentum menjelang hari raya. Itulah sebabnya, Satpol PP hanya memberikan permakluman dan teguran agar para pedagang itu segera berhenti berjualan setelah Kuningan berakhir.
Ia menambahkan, jika setelah Kuningan masih ada yang berjualan menggunakan fasilitas umum, maka para pedagang itu akan ditindak tegas. "Sekarang kami kasih pembinaan dan permakluman karena ini juga hari raya. Tetapi nanti menunggu kebijakan lebih lanjut dari pimpinan apakah menjelang hari raya juga diperbolehkan untuk berjualan," jelasnya.
(iws/gsp)