Sugiyono, mantan kepala SMAN 8 Kota Jambi, didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari penerimaaan peserta didik baru (PPDB) sebesar Rp 166 juta.
Ombudsman Sumsel menemukan 4 SMA negeri di Palembang yang diduga memperjualbelikan bangku saat PPDB. Kuota bangku tambahan mencapai 100 persen dari kuota awal.
Ombudsman Sulsel menemukan dugaan pelanggaran di PPDB Sulsel jalur zonasi dengan modus manipulasi data kependudukan. Disdik Sulsel pun mengusut temuan itu.