Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Sesuai Jalur Masuk

Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Sesuai Jalur Masuk

Izzah Putri Jurianto - detikJatim
Selasa, 30 Mei 2023 12:33 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Surabaya -

Di bulan Juni nanti, siswa sudah bisa mendaftar ke SMA dan SMK melalui website PPDB Jatim. Berikut cara daftar PPDB Jatim 2023 sesuai jalur masuk.

PPDB Jatim 2023 terbuka untuk 5 jalur. Mulai jalur afirmasi, perpindahan tugas, prestasi hasil lomba, prestasi nilai akademik, dan jalur zonasi.

Cara mendaftar PPDB Jatim 2023 ini dikutip dari website resmi PPDB Jatim. Yuk disimak Rek!

Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Sesuai Jalur Masuk:

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, pilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, pilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  • Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu, unggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Khusus peserta didik dari anak buruh, unggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan asosiasi buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  • Khusus peserta didik penyandang disabilitas, unggah hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh psikolog, psikiater, dokter spesialis) dan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
  • Unduh bukti pendaftaran.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu pindah tugas orang tua/wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari anak guru/tenaga kependidikan, wajib mengunggah surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari anak tenaga kesehatan, wajib mengunggah surat keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tua bertugas.
  • Untuk SMA, pilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, pilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  • Unduh bukti pendaftaran.

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, pilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, pilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  • Isi data prestasi/penghargaan dan unggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
  • Unduh bukti pendaftaran.

4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, pilih maksimal 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona, atau 2 dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, pilih maksimal 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  • Unduh bukti pendaftaran.

5. Jalur Zonasi SMA/SMK

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, pilih maksimal 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona, atau 2 dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, pilih maksimal 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  • Unduh bukti pendaftaran.



(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads