Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengancam akan membawa kasus dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahun 2023 ke ranah hukum. Skenario ini akan ditempuh buntut 99 siswa pada empat SMA negeri di Kota Makassar lulus usai ditengarai memanipulasi data kependudukan.
Temuan pelanggaran dalam PPDB tingkat SMA itu terungkap dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel). Empat sekolah yang diperiksa, yakni SMAN 2 Makassar, SMAN 3 Makassar, SMAN 5 Makassar, dan SMAN 11 Makassar.
"Iya, kemungkinan, bisa saja (ke ranah hukum). Itu kan sudah berbentuk pidana. Sudah ada pemalsuan apa segala macam," ujar Kepala Disdik Sulsel Iqbal Najamuddin kepada detikSulsel, Jumat (18/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengaku belum mau berspekulasi lebih jauh terkait pihak yang melakukan pelanggaran. Walaupun kata dia, ada kemungkinan wali atau orang tua siswa diduga ikut terlibat.
"Mungkin kan bukan siswanya yang anu (melakukan kecurangan), mungkin orang tuanya. Jadi orang tuanya mungkin, yang bagaimana modelnya, mungkin perlu ditindaklanjuti ke ranah hukum nanti itu kami diskusikan dengan Ombudsman," terangnya.
Di satu sisi, panitia PPDB atau pihak sekolah juga akan diperiksa. Menurutnya, dugaan pelanggaran itu bisa saja terjadi karena kesengajaan atau pelaksana tidak memahami mekanisme pelaksanaan PPDB.
"Yang jelasnya ada tindakan hukuman juga nanti yang diberikan kepada teman-teman pelaksana yang memang ada unsur kesengajaan atau mungkin mereka tidak paham terlalu jauh mekanisme yang sudah kita buat," tutur Iqbal.
Iqbal menuturkan sebagai langkah awal pihaknya akan memanggil wali atau orang tua siswa yang diduga terkait dalam temuan Ombudsman tersebut. Disdik Sulsel juga akan fokus mengumpulkan bahan keterangan.
"Kami mau lihat dulu, jadi kami mau panggil dulu orang tuanya. Jadi kepala sekolah sudah kita arahkan untuk panggil orang tuanya," paparnya.
Iqbal menambahkan skenario sanksi ke depan tetap akan mempertimbangkan aturan yang berlaku. Pihaknya tetap berkoordinasi dengan Ombudsman Sulsel untuk memberikan rekomendasi hukuman yang ditetapkan.
"Nanti mekanismenya ada hukuman atau apa, karena kami sudah diskusi sama Ombudsman itu harus ada model hukuman apa dalam bentuk apa itu yang mau kita tindaklanjuti," imbuh Iqbal.
Diketahui, Kepala Ombudsman Perwakilan RI Sulsel Ismu Iskandar mengungkap berbagai modus manipulasi data kependudukan dalam PPBD Sulsel jalur zonasi. Kecurangan itu teridentifikasi dilakukan orang tua wali peserta didik.
"Ada beberapa bentuk pelanggaran yang teridentifikasi yang dilakukan oleh orang tua wali terkait dengan rekayasa data, terkait dengan kependudukan ini," ungkap Ismu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (16/8).
Dugaan kecurangan di PPDB Sulsel ditemukan usai melakukan pemeriksaan terhadap empat SMA negeri di Kota Makassar. Pemeriksaan terhadap keempat sekolah itu menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ismu menuturkan dari total 720 siswa yang lulus untuk kuota jalur zonasi di 4 sekolah tersebut, Ombudsman menemukan 99 siswa bermasalah. Permasalahan itu terkait data kependudukan yang menjadi syarat kelulusan dalam jalur tersebut.
"Ada 99 data siswa yang bermasalah," tutur Ismu.
Ismu merincikan dari 99 peserta didik bermasalah itu di antaranya 36 siswa yang dinyatakan lulus di SMAN 2 Makassar. Sementara di SMAN 3 Makassar 16 orang, SMAN 5 Makassar 30 orang, dan SMAN 11 Makassar 17 siswa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Soal Kelanjutan Rencana Penghapusan PPDB Jalur Zonasi"
[Gambas:Video 20detik]