Eks Kepsek di Jambi Didakwa Terima Suap Rp 166 Juta dari PPDB

Jambi

Eks Kepsek di Jambi Didakwa Terima Suap Rp 166 Juta dari PPDB

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 24 Mei 2023 16:49 WIB
Eks Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi Sugiyono jalani sidang perdana kasus korupsi dari PPDB.
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Sugiyono (59), mantan Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, menjalani sidang perdana dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Rabu (24/05/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Sugiyono didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima hadiah atau gratifikasi dari penerimaaan siswa baru sebesar Rp 166 juta.

Dalam dakwaannya, Sugiyono menerima 462 siswa baru tahun ajaran 2021/2022. Padahal kuota seharusnya hanya 342 siswa. "Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan 120 siswa tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik," ujar JPU Kejati Jambi, Agung, Rabu (24/5/23).

Sebanyak 120 siswa yang namanya tidak terdaftar dalam Dapodik itu dijanjikan bisa terdaftar, asalkan menyerahkan sejumlah uang. Saat itu, setiap siswa diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta. "Dengan rincian Rp 500 ribu untuk membeli baju seragam. Kemudian Rp 1,5 juta untuk mendaftar siswa ke dapodik," lanjut Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung juga menjelaskan, 120 siswa tersebut itu dibagi menjadi dua kelas yakni, X IPA B1 dan X IPA B2 dengan jam belajar yang berbeda dari siswa lainnya. "Mereka masuk kelas sore atau non reguler dengan terdakwa sendiri sebagai pengajar dibantu beberapa guru honorer," tambahnya.

Para siswa itu yang tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), didaftarkan oleh tersangka di PKBM SAS Melati. Dalam pendaftaran tersebut, terdakwa juga menyerahkan sejumlah uang masing-masing siswa Rp 400 ribu. "Uang pendaftaran Rp 250 ribu dan uang administrasi atau uang lembur Rp 150 ribu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari perbuataannya itu, Sugiyono diduga telah mendapatkan keuntungan dari penerimaan siswa baru tersebut. Ia didakwa menerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp 166 juta atas penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021/2022.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan pemungutan biaya dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021/2022 di SMA Negeri 8 Kota Jambi, terdakwa telah mendapat keuntungan Rp 166 juta," beber Agung.

Sugiyono didakwa diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads