PPDB Jatim untuk jenjang SMA dan SMK akan dibuka bulan depan. detikers bisa menyiapkan syarat dan mempelajari ketentuannya dari sekarang.
Seperti mendaftar sekolah pada umumnya, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang diberlakukan bagi peserta PPDB. Ada syarat umum dan khusus.
Ada juga syarat yang hanya berlaku untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi lomba, jalur prestasi akademik, atau jalur zonasi saja. Seperti yang diterangkan dalam website resminya.
Syarat dan Ketentuan PPDB Jatim 2023:
Syarat Umum
Syarat umum meliputi ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta PPDB Jatim 2023 secara umum.
1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang, sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023, atau lulusan tahun sebelumnya.
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain, yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili dan melampirkan fotokopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, tentang status keadaan bencana.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial. Di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
7. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga.
Sesuatu hal meliputi: Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023, dan kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
8. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman, sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat, atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
13. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur, dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
14. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
15. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan, yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
16. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
Syarat Khusus
Syarat khusus pada dasarnya menyatakan bahwa pendaftaran PPDB 2023 dibagi dalam beberapa tahapan sebagai berikut.
1. Tahap I (online)
- Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
- Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
2. Tahap II (online)
- Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
3. Tahap III (online)
- Jalur Zonasi (SMK)
4. Tahap IV (online)
- Jalur Zonasi (SMA)
5. Tahap V (online)
- Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
Akan tetapi, 5 tahap pendafaran tersebut punya beberapa pengecualian bagi beberapa lembaga pendidikan berikut:
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang)
- Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur)
- SMA Terbuka di Jawa Timur
- Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
Syarat Jalur Afirmasi
Syarat-syarat berikut berlaku bagi peserta PPDB yang mendaftar lewat jalur afirmasi.
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7%, anak buruh dari keluarga tidak mampu sebanyak 5%, dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% dari pagu sekolah
3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona
5. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan salah satu kartu berikut ini.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id
- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id
- Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id
Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya. Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6. Apabila nomor 5 tidak terpenuhi, maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru yang menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
7. Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti pada nomor 5 dan 6 serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali
8. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu
9. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 5, 6, dan /atau 7, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 9 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, dan atau Dokter Spesialis), dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) calon peserta didik serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat.
12. Sekolah yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi calon peserta didik baru untuk menentukan kelompok difabel calon peserta didik, dan untuk menentukan layak diterima di sekolah tersebut.
13. Dalam hal calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka tidak dapat mendaftar di jalur pada tahap selanjutnya.
14. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
15. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi hasil lomba.
16. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Syarat Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali
Syarat-syarat di bawah ini hanya berlaku untuk peserta yang mendaftar PPDB melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari perpindahan tugas orang tua/wali, anak guru/tenaga kependidikan, dan anak tenaga kesehatan.
2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5% dari pagu sekolah, yang terbagi atas pindah tugas orang tua/wali sebanyak 2%, anak guru/tenaga kependidikan sebanyak 2%, dan anak tenaga kesehatan sebanyak 1% dari pagu sekolah.
3. Jalur PPDB pindah tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan, dan surat keterangan domisili.
4. Surat penugasan yang dimaksud pada nomor 3 adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut bersekolah di SMP/sederajat.
5. Perpindahan tugas orang tua/wali yang dimaksud pada nomor 3 adalah antarkabupaten/kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar Jawa Timur.
6. Surat keterangan domisili yang dimaksud pada nomor 3 diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
7. Dalam hal surat keterangan domisili pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan surat keterangan domisili sesuai dengan alamat instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan langsung.
8. Surat keterangan domisili pada nomor 6 dan 7, tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain jalur pindah tugas orang tua/wali.
9. Jalur PPDB anak guru/tenaga kependidikan diperuntukkan bagi anak guru/tenaga kependidikan baik ASN/Non ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas, dengan melampirkan surat tugas dari kepala satuan pendidikan
10. Jalur PPDB anak tenaga kesehatan diperuntukkan bagi anak dokter/perawat/sopir ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-19 di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung tempat orang tua/wali bertugas. Diprioritaskan bagi anak nakes yang orang tuanya menjadi korban meninggal dalam penanganan COVID-19.
11. Jalur anak tenaga kesehatan dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
12. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada nomor 11 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja.
13. Surat Keterangan Domisili pada nomor 11 dan domisili sesuai dengan alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja pada nomor 12, tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain Jalur Anak Tenaga Kesehatan.
14. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan. Sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.
15. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
16. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan.
17. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba.
18. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Syarat Jalur Prestasi Hasil Lomba
Bagi peserta yang mendaftar PPDB melalui jalur prestasi hasil lomba, berikut adalah syarat-syaratnya.
1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2%, prestasi hasil lomba bidang nonakademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur'an sebanyak 3% dari pagu sekolah.
3. Kuota ketua OSIS sebanyak 1 calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
4. Kuota Hafidz Qur'an sebanyak 1 calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
5. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya.
6. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur prestasi hasil lomba dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
7. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
8. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona.
9. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.
10 Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
- Kompetisi Robotika
- Lomba bidang akademik lainnya
Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
- Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
Prestasi bidang olahraga:
- Gala Siswa Indonesia (GSI)
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
- Paragames Olahraga Nasional
Prestasi bidang Keagamaan:
- Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)
- Hafiz Qur'an
- Prestasi bidang Pramuka.
- Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
- Delegasi Sekolah
Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan.
Golden ticket bagi calon peserta didik baru penghafal Al-Qur'an, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.
11. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
- Prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok.
- Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok.
- Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 orang dari setiap jenis perlombaan.
- Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal atau pejabat yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan legalisasi.
- Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.
12. Prestasi/penghargaan diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di jenjang SMP/Sederajat.
13. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor 12 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Jalur Prestasi Akademik
Tidak hanya prestasi lomba, ada pula PPDB jalur prestasi akademik yang dapat diikuti dengan syarat-syarat berikut ini.
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih maksimal 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 di dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.
5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih maksimal 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Bahasa Inggris
7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal).
8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
10. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70.
11. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.
12. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur.
13. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 12 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK).
14. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
15. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50%, Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20%, dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30%.
16. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
17. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
Syarat Jalur Zonasi
Terakhir, PPDB membuka jalur zonasi bagi para peserta dengan menerapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut.
1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.
2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% dari pagu sekolah.
3. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% dari pagu sekolah.
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih maksimal 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.
5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih maksimal 3 Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
6. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
7. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 7 meliputi:
- Bencana alam
- Bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
- Catatan:Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
8. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
9. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
10. Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
(sun/iwd)