Pasar Hewan Lamongan memastikan tidak ada transaksi jual beli hewan kurban hingga wabah PMK reda. Pedagang hewan kurban di pinggir jalan juga akan ditiadakan.
SE Bupati nomor 1311 tahun 2022 itu, di antaranya mengatur wajib disiapkannya tempat rebusan kepala, kaki dan jeroan ternak sebagai antisipasi penularan PMK.