Pemkot Makassar Larang Penjualan Hewan Kurban di Jalan Protokol

Pemkot Makassar Larang Penjualan Hewan Kurban di Jalan Protokol

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Jumat, 24 Jun 2022 21:43 WIB
Penjualan hewan kurban di Makassar.
Foto: Penjualan hewan kurban di Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melarang aktivitas penjualan hewan kurban pada lokasi pinggiran jalan poros utama. Tim satgas terpadu yang berisi 150 personel gabungan akan turun ke lapangan melakukan pengawasan.

"Untuk pemeriksaan (hewan kurban) kita tidak lakukan pemeriksaan kalau penjual itu menjual di jalan-jalan protokol," tutur Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Evi Aprialty di kantornya, Jumat (24/6/2022).

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran bernomor: 524.09/228/S.EDAR/DPP/V/2022 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Untuk Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Masa Pandemi COVID-19 yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Dalam edaran itu ditegaskan, penjualan hewan kurban tidak dibenarkan dilakukan di lokasi pinggiran jalan poros utama. Penjualan hewan kurban dilakukan pada lokasi atau area yang aman, nyaman bagi ternak dan tidak menimbulkan gangguan baik lingkungan maupun masyarakat sekitar.

"Tim kita kan akan turun per tanggal 1 Juli, dan hari Selasa nanti ada pelepasan dari Pak Sekda untuk melepaskan sejumlah 150 orang. Tim ini tim terpadu," lanjut Evi.

Dia menjelaskan tim tersebut selain melibatkan unsur pemerintahan, juga melibatkan aparat TNI-Polri, dan beberapa perguruan tinggi negeri. Tim akan melakukan pemeriksaan kelayakan hewan kurban yang dijual di tiap kecamatan Kota Makassar.

"Setelah diperiksa dan memang layak itu kita kasih kartu itu, ditanduknya kita kasih lakban, ada nomornya di situ sama dengan yang di kartunya. Itu penanda kalau dinyatakan layak untuk jadi hewan kurban," urai dia.

Sementara Staf Bagian Kesehatan Hewan DP2 Kota Makassar dr Rudi Tirto mengatakan, larangan pedagang menjual hewan kurban di jalan protokol sudah ditetapkan bersama.

"Ya, ini kan tadi sudah dibicarakan dengan Pak Sekda, itu dilarang semua. Kemarin sudah ada, jadi itu jadi tanggung jawabnya kecamatan sama Satpol PP, sama Babinsa, sama Bhabinkamtibmas," urai Rudi.

Pengawasan akan dilakukan oleh tiap unsur Pemerintah Kecamatan yang bertugas di wilayah masing-masing. DP2 Makassar disebut hanya fokus melakukan pemeriksaan.

"Jadi kemarin sudah dibicarakan bahwa itu punya tanggung jawab, karena wilayah masing-masing kecamatan. Jadi kita tidak sampai ke situ," tambahnya.

Sekretaris Satpol PP Makassar Ikhsan menambahkan, pihaknya akan ikut melakukan pengawasan. Larangan penjualan hewan kurban di jalan protokol sebagai bagian antisipasi pencegahan penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan.

"Terkait hal tersebut Satpol PP bersama OPD terkait dan camat akan melakukan pengawasan sesuai daftar lokasi penjualan hewan ternak/ hewan kurban," tegas Ikhsan.


(sar/nvl)

Hide Ads