Sebanyak 51 narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Negara mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dua orang langsung dinyatakan bebas.
Penyeludupan sabu senilai Rp 35 miliar dari Aceh ke Bangka Belitung bisa digagalkan. Polisi menyita 35.685 gram atau 35,6 kilogram sabu dari para tersangka.
Sopir bus pariwisata, Yanto (36), ditetapkan tersangka kecelakaan bus tabrak truk di Tol Jombang tewaskan 2 orang. Yanto terancam hukuman 6 tahun penjara.
Anggota Polresta Mataram, yang kedapatan nyabu bersama dua temannya ditetapkan tersangka. LS ditahan di Rutan BNNP NTB sejak ditangkap pada Rabu (10/1/2024)
Ahmad Syahroni alias Roni (26) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Roni dituntut jaksa karena diyakini bersalah menjadi perantara narkoba.