Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jabar hari ini, Jumat (22/3/2024). Mulai dari temuan bulu yang mengungkap eksistensi harimau jawa di Sukabumi.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinyatakan bersalah di kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Panji Gumilang.
Muhammad Cecep Abdullah (26), pemuda asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabum mendadak viral di media sosial gegara kontennya membersihkan toilet masjid.