Jabar Hari Ini : Jejak Eksistensi Harimau Jawa di Sukabumi

Jabar Hari Ini : Jejak Eksistensi Harimau Jawa di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 22 Mar 2024 22:00 WIB
Foto areal sarana olah raga di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023). Pondok Pesantren Al-Zaytun memiliki luas wilayah 1.200 hektar yang terdiri dari bangunan keperluan sekolah serta wilayah pertanian dan peternakan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Komplek Ponpes Al-Zaytun, Indramayu. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (22/3/2024). Mulai dari temuan bulu yang mengungkap eksistensi Harimau Jawa di Sukabumi, hingga nasib Ponpes Al-Zaytun setelah Panji Gumilang divonis setahun penjara.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Sehelai Bulu Ungkap Harimau Jawa Masih Eksis di Sukabumi

Sebuah jurnal penelitian yang diterbitkan di Platform Cambridge University Press, Cambrige Core mengungkap temuan mengejutkan tentang eksistensi Harimau Jawa di Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal diketahui, hewan dengan nama latin Panthera tigris sondaica tersebut sudah dinyatakan punah sejak 1980-an silam. Dilihat detikJabar dari jurnal tersebut, diketahui mereka yang melakukan penelitian adalah tim dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Wirdateti dan Yulianto, Bambang Adriyanto dari BKSDA dan Kalih Raksasewu.

"Is the Javan tiger Panthera tigris sondaica extant? DNA analysis of a recent hair sample (Apakah Harimau Jawa Panthera tigris sondaica masih ada? Analisis DNA dari sampel rambut terbaru)" demikian bunyi judul penelitian tersebut, laporan itu dipublikasikan pada 21 Maret 2024 jurnal Oryx, terbitan Cambridge University Press.

ADVERTISEMENT

Dari halaman tersebut ditulis, tim melakukan penilaian potensi pengamatan pada tahun 2019 terhadap seekor harimau Jawa di perkebunan masyarakat dekat desa Cipendeuy di hutan Sukabumi Selatan, Jawa Barat, dan sehelai rambut yang ditemukan di pagar di dekatnya.

Pencocokan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) kemudian dilakukan terhadap sampel tersebut, sebagai penyandingnya tim menggunakan sampe bulu harimau Jawa yang berada di Museum Zoologicum Bogoriense, Bogor. Sampel museum itu dikumpulkan pada tahun 1930 silam, beberapa spesimen diambil termasuk dari subspesies harimau dan macan tutul jawa yang digunakan sebagai kontrol.

Masih dari artikel penelitian tersebut, pohon filogenetik atau pohon evolusi menunjukkan bahwa sampel bulu harimau jawa yang diduga termasuk dalam kelompok yang sama dengan spesimen harimau Jawa yang ada di museum, namun berbeda dengan subspesies harimau lain dan macan tutul Jawa.

Tim peneliti juga mencatat, terkait apakah harimau Jawa masih ada di alam liar perlu dikonfirmasi melalui studi genetik dan lapangan lebih lanjut.

Selain penelitian secara genetik, tim juga mengungkap wawancara mendalam dengan Ripi Yanur Fajar (warga setempat dan aktivis konservasi) melaporkan melihat seekor harimau Jawa di perkebunan masyarakat dekat Desa Cipendeuy di hutan Sukabumi Selatan, Jawa Barat.

"Hal ini dilaporkan kepada KR yang mengunjungi lokasi tersebut pada tanggal 27 Agustus 2019. Ia menemukan sehelai rambut, yang kemungkinan merupakan bulu harimau, di pagar tempat seekor hewan tampaknya melompat di antara jalan desa dan perkebunan (Gbr. 1). Ia dan Bambang Adryanto (seorang pegawai Departemen Penelitian dan Pengembangan Kehutanan setempat) kemudian menemukan jejak kaki dan bekas cakar yang mungkin milik harimau, yang berpotensi menguatkan pengamatan tersebut," tulis artikel tersebut, dikutip detikJabar, Jumat (22/3/2024).

"Berdasarkan wawancara mendalam kami dengan Ripi Yanur Fajar yang melihat harimau tersebut, kami yakin bulu tersebut berasal dari harimau jawa. Wawancara dilakukan saat survei pada 15-19 Juni 2022 di lokasi ditemukannya rambut tersebut," sambung artikel itu.

Nama Kalih Raksasewu pun muncul sebagai salah satu peneliti dalam jurnal yang diterbitkan di Platform Cambridge University Press, Cambrige Core. Sosok Kalih diceritakan oleh Ripi Yanur Fajar alias Riri, pria yang melihat langsung penampakan Harimau Jawa di Desa Cipendeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

"Saya dulu kerja di bengkel di Bogor, dia konsumen jadi kenal di situ. Lalu katanya ingin ikut ke sini. Enggak bicara soal harimau saat itu hanya membahas biasa aja," kata Riri kepada detikJabar, Jumat (22/3/2024). Ia juga mengungkap Kalih adalah seorang aktivis di salah satu NGO.

"Pak Kalih ini apa ya sering nulis seperti jurnalis, kalau tidak salah dia aktif di NGO," imbuhnya.

Perkenalan itu beranjut, Kalih kerap berkunjung ke kediaman Riri. Sampai ketika Riri bertemu dengan sosok harimau pada Minggu 18 Agustus 2019. Di hari ke tiga setelah itulah Kalih kemudian kembali mendatangi Riri, namun dengan tujuan meneliti jejak tersebut.

"Pak Kalih ini datang langsung mengecek ke lokasi, saat itu yang ditemukan jejak cakar di pohon dan bulu. Saya sendiri enggak tahu itu bulu apa, beliau sendiri yang menemukan," ungkap Riri.

Riri mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Kalih kecuali setahun silam, menurutnya nomor Kalih hilang sejak ia berganti telepon. "Nomornya hilang, komunikasi terakhir setahun lalu," tuturnya.

Sebagai saksi yang kontak langsung dengan si raja rimba, Riri mengaku bersykur dengan keluarnya jurnal penelitian soal sampel bulu yang ternyata mengindikasikan eksistensi harimau jawa.

"Alhamdulillah kalau hasilnya seperti itu, berarti belum punah ya. Kalau pendapat saya sendiri alhamdulillah, belum punah, artinya hutan alam kita masih lestari," kata Riri.

Sejak pertemuan itu, Riri tidak pernah lagi melihat atau mendapat kabar tentang hewan itu hingga saat ini. "Sejauh ini belum melihat lagi, saya enggak seperti dulu kalau dulu kan suka jalan malam kalau sekarang enggak. Kalau benar itu harimau jawa, alhamdulillah berarti alam di sini masih terjaga, masih elstari," tutupnya.

Lucky Hakim Segel Kursi DPRD Dari Dapil Jabar 12

Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim berpeluang lolos menjadi anggota DPRD Jawa Barat. Aktor yang namanya melambung tahun 2000-an itu tercatat mengunci satu kursi dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar 12 yang meliputi Cirebon dan Indramayu.

Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara KPU Jabar, Lucky Hakim berpeluang lolos setelah maju menjadi caleg melalui Partai NasDem. Lucky Hakim mendapat total 56.020 suara, dengan suara NasDem mencapai 143.103.

Kemudian, dapil Jabar 12 juga menyajikan persaingan ketat parpol dalam memperebutkan kursi DPRD Jabar. PDI Perjuangan, Golkar, PKB hingga Gerindra, berhasil mengirimkan masing-masing 2 utusannya untuk menjadi anggota dewan.

PDI Perjuangan mendapat total 415.859 suara, dan meloloskan 2 calegnya yaitu Ono Surono dengan 152.373 suara serta Bambang Mujiarto dengan 63.753 suara. Kemudian Golkar mendapat total 356.413 suara, dan meloloska Hilal Hilmawan dengan 69.636 suara serta Taufik Hidayat dengan 62.651 suara.

Selanjutnya, PKB dengan 354.138 suara meloloskan Tobroni dengan 56.467 suara dan M Asyrof Abdik dengan 56.133 suara. Begitu juga dengan Gerindra yang mendapat 301.870 suara, meloloskan Daddy Rohanady dengan 58.121 suara dan George Edwin Sugiharto dengan 40.391 suara.

Sedangkan kursi lainnya diamankan PKS dengan 173.618 suara yang meloloskan Junaedi dengan 53.740 suara, Demokrat (159.692 suar) melalui Ratnawati dengan 87.469 suara, dan PAN (65.645 suara) melalui Abdurrahman Tarsali Pratomo dengan 10.182 suara.

Sebagai catatan, peta perolehan kursi di atas diperoleh melalui hasil penghitungan menggunakan metode sainte lague secara manual. Sementara KPU Jabar, belum mengumumkan secara resmi perolehan alokasi kuris untuk Pileg 2024 DPRD Jawa Barat.

Polisi Bongkar Praktik Culas Pemindahan Gas Subsidi di Indramayu

Kasus penyalahgunaan tabung gas subsidi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terbongkar. Empat orang tersangka diciduk polisi yang terlibat dalam praktik culas memindahkan isi gas bersubsidi ke dalam tabung gas LPG lainnya.

Aksi culas keempat tersangka yaitu WL (46), DD (43), HR (25), dan IL (18) terbongkar pada Sabtu (16/3/2024) lalu. Para tersangka biasa memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG 12 kilogram di gudang milik WL yang berada di Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

"Selanjutnya anggota kami beserta Baintelkam Polri melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan 4 orang tersangka," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Indramayu, Jumat (22/3/2024).

Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu bulan menjalankan praktiknya tersebut. Mereka sengaja mencari keuntungan dengan memindahkan isi gas subsidi ke dalam tabung non-subsidi dengan menggunakan alat bantu besi silinder (besi tombak). Sedikitnya, mereka pindahkan 3 sampai 4 isi gas melon ke dalam tabung gas warna pink.

Di gudang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas. Diantaranya 117 tabung gas warna pink berisi gas 12 kilogram, 3 tabung gas warna biru berisi gas 12 kilogram, dan 70 tabung gas warna hijau berisi gas 3 kilogram serta 280 tabung gas kosong. Termasuk 62 besi tombak alat pemindah gas dan sekantong tutup gas.

"Dan juga barang bukti lainnya kayak segel dan juga besi silinder atau besi tombak yang mereka sebutkan sebagai sarana untuk memindahkan dari isi gas tabung LPG 3 kilogram ke LPG 12 kilogram," katanya.

Keempat tersangka membagi peran selama melancarkan praktik culas tersebut. Dimana WL sebagai pemilik gudang juga bertanggungjawab atas aksi tersebut. Tabung gas LPG 3 kilogram itu mereka dapat dari tersangka DD yang juga warga Kabupaten Indramayu.

Kemudian, setelah mendapatkan jumlah sesuai target, tabung gas LPG 12 kilogram yang sudah terisi kemudian mereka timbang sebelum didistribusikan oleh tersangka HR sebagai sopir dan kernetnya yaitu IL untuk dikirim ke wilayah Sumedang. Tersangka mengaku operasi yang dijalankan satu bulan ini sudah mengirim sebanyak 4 kali.

Ekonomi menjadi alasan tersangka melakukan praktik culas tersebut. Setiap aksinya mereka mendapatkan penghasilan yang berbeda sesuai peran. Dimana tersangka WL mendapat Rp5 ribu per tabung yang dijual, DD mengambil untung Rp1.500 per tabung gas melon yang dijual ke tersangka WL. Sementara HR dan IL masing-masing mendapat upah Rp300 ribu dan Rp150 ribu untuk satu kali pengiriman.

"Dan keterangan dari para tersangka motifnya melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan dengan berbagai macam variasi keuntungannya," ungkap Fahri.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp6 miliar," pungkasnya.

Saat ini, polisi masih memburu sejumlah tersangka lainnya yaitu A yang bertugas sebagai penadah hasil kejahatan tersebut.

Mahasiswi Diduga Ngebut Bawa Motor 'Open BO' hingga Tabrak Mobil

Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Suryakencana, Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (21/3/2024) malam. Sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh seorang mahasiswi berinisial DM (19) menabrak bagian belakang mobil hingga motor yang dikendarainya terpental beberapa meter.

Saeti (26) selaku saksi mata mengatakan, kecelakaan itu bermula saat DM (19) yang mengendarai sepeda motor jenis matic dengan nomor polisi F 4859 TR dan terdapat stiker di bagian samping motornya bertuliskan 'Open BO Bimbingan Orangtua' melaju dari arah Jalan Bhayangkara menuju Jalan Siliwangi.

Kemudian dari arah berlawanan terdapat kendaraan mobil yang melaju dari arah Jalan Suryakencana menuju Jalan Dewi Sartika. Mobil tersebut berniat membelokkan kendaraannya namun pengemudi sepeda motor diduga ngebut hingga akhirnya menabrak bagian belakang mobil.

"Kan dari atas berdua, itu lumayan kencang juga dari atas (lalu) mobil belok sudah pakai sein juga dari bawah, tiba-tiba bruk aja nabrak mobil," kata Saeti kepada detikJabar di lokasi.

Saeti yang juga berprofesi sebagai ojek online melihat pengemudi motor dan kendaraannya terpental sekitar sepuluh meter dari TKP pertama.

"Tetehnya teriak, jatuhnya ke lawan arus, mental sekitar sepuluh meter ada. Emang kenceng dan nggak pakai helm, tapi ada helm satu disimpan di depan motornya, nggak dipakai, dua-duanya (pengemudi dan penumpang) wanita," ujarnya

Sementara itu, Zedrian selaku pengemudi mobil mengaku, dia sudah memberikan lampu sein sebelum berbelok ke Jalan Dewi Sartika. Namun, kecelakaan itu tetap tak dapat dihindari.

"Saya lagi biasa nyetir, tadinya mau belok ke arah Dewi Sartika dari jalan bawah (Jalan Suryakencana), mau belok ke kanan saya sudah sein-sein cuma motor di atas ngebut kencang, mobil juga sudah masuk setengah, jadi ini mah ditabrak belakang," kata Zedrian pengemudi mobil kepada detikJabar di lokasi.

Zedrian mengatakan, di dalam mobil ada empat orang penumpang dengan dua balita. Awalnya dia kaget dan melihat ada kerusakan di bahian bemper belakanh dan lampu.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Andhika Pratistha membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Dia mengatakan, kecelakaan itu diduga akibat pengendara sepeda motor yang kurang berhati-hati.

Akibat peristiwa itu, mahasiswi yang mengendarai sepeda motor mengalami luka ringan di bagian tubuhnya. Ia pun dilarikan ke RSUD Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis.

"Dugaan sementara kurang berhati-hati dalam berkendara, kurang waspada dalam mengendarai kendaraanya. Iya sementara infonya hanya luka," kata Andhika, Jumat (22/3/2024).

Nasib Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Divonis Setahun Penjara

Vonis penjara 1 tahun kepada Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama dipastikan tidak menggangu jalannya kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Kemenag Indramayu memastikan terus melakukan pembinaan.

"Alhamdulillah kondisi ma'had Al-Zaytun sebagaimana biasa, jadi jalan seperti hari biasa tidak terpengaruh dengan putusan oleh Pengadilan," kata Kasubbag Tata Usaha Kemenag Indramayu, Aan Fathul Anwar, Jumat (22/3/2024).

Menurut Aan, Kementerian Agama Kabupaten Indramayu hingga saat ini masih melakukan komunikasi intensif dengan pondok pesantren Al-Zaytun. Terutama dalam pembelajaran sekolah formal yang ada dilingkungan pondok.

"Jadi kita Kemenag selalu komunikasi dengan staekholder Alzaytun terkait pembelajaran, MA, MTs, MI, Ponpes," ujarnya.

Sempat dikabarkan bahwa pondok pesantren yang dipimpin Panji Gumilang bakal diambil alih. Namun, hal itu tidak dilakukan penuh oleh Kemenag mengingat adanya regulasi dan mekanisme.

Meski begitu lanjut Aan, Al-Zaytun diharapkan bisa mengikuti aturan seperti layaknya pada awal masa berdirinya pondok pesantren.

"Artinya itu kan jelas ada mekanisme, kita negara hukum, Kemenag ikut hukum berlaku bagaimana Alzaytun, dan yang terbaik. Alzaytun diharapkan Kemenag, seperti awal dirikan ikuti aturan, MA, MTs, dan MI, tentu harus ikut regulasi dalam hal pendidikan dan pesantren," jelasnya.

Lebih dari itu, Kemenag berharap Ponpes Al-Zaytun menjadi lebih baik dan lebih mengikuti proses pendidikan atau kurikulum sesuai aturan kementerian agama. Karena, menurut Aan, yang bermasalah dengan hukum hanya pimpinan pondok bukan sistem pendidikannya.

"Saya yakin, Al-Zaytun keluarga Kemenag, tentu sangat berharap pondok itu berkontribusi untuk bangsa. Betul, yang terbukti bersalah hanya pimpinannya saja tidak dengan pendidikan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara. Dia terbukti atas kasus penodaan agama.

(ral/sud)


Hide Ads