Sebanyak 12 pria di Kabupaten Malaka, ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena memerkosa anak berusia 13 tahun secara bergantian di sejumlah lokasi berbeda.
Dua belas pria di Malaka Tengah, NTT, ditangkap karena memerkosa anak 13 tahun secara bergiliran. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Polisi mengungkap kasus pemerkosaan anak 13 tahun oleh 12 pria di Malaka, NTT. Pelaku ditangkap setelah menyetubuhi korban secara bergiliran di beberapa lokasi.
Polres Malaka menangkap 12 pria yang memerkosa anak 13 tahun secara bergantian. Kasus ini ditangani serius dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.