Kronologi Aksi Biadab 12 Pria di Malaka Perkosa Anak Berusia 13 Tahun

Kronologi Aksi Biadab 12 Pria di Malaka Perkosa Anak Berusia 13 Tahun

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Minggu, 24 Agu 2025 19:45 WIB
12 pemerkosa seorang anak saat diamankan di Polres Malaka, NTT.
Foto: 12 pemerkosa seorang anak saat diamankan di Polres Malaka, NTT. (dok. Polres Malaka)
Malaka -

Polisi membeberkan kronologi pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial M (13) oleh 12 pria di Kecamatan Malaka Tengah, Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para pelaku menyetubuhi M secara bergantian pada waktu berbeda.

Para pelaku itu adalah LKN (17), MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPN (24), DN (20), OJS (23), VLF (19), FAM (19), NPSB (18), SNB (25), dan PIN (21). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran di waktu dan dua lokasi yang berbeda," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, kepada detikBali, Minggu (24/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duran menuturkan kejadian itu berawal saat pacar M, yakni LKN, datang menjemput lalu membawanya ke sebuah pondok di area persawahan di Kecamatan Malaka Tengah pada 6 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Sampai di pondok tersebut, LKN memaksa M untuk berhubungan badan.

ADVERTISEMENT

Tak lama kemudian, datanglah empat pelaku lain, yakni MAD, MNB, AAN dan PIN. LKN kemudian memaksa M untuk melayani empat pelaku tersebut. Setelah itu, mereka kemudian memerkosanya secara bergiliran.

Kejadian kedua terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.40 Wita hingga 11 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di lokasi yang sama. LKN kala itu menghubungi M dan mengajaknya untuk bertemu. Selanjutnya, LKN kembali membawa M ke pondok tersebut.

Di pondok tersebut, AAN dan PIN sudah menunggu. LKN lantas menyetubuhi M. Selanjutnya, persetubuhan dilakukan oleh AAN dan PIN secara bergiliran.

Kejadian selanjutnya terjadi pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Satu pelaku, yakni DN menjemput M dan membawanya ke lokasi yang sama menggunakan motor lalu disusul oleh DPN. DN dan DPN lantas menyetubuhi M secara bergantian.

Tak berhenti sampai di sana, mereka lantas membawa M ke rumah DN di Kecamatan Malaka Tengah. Pelaku lain, yakni VLF, OJS, SNB, NPSB, dan FAM, sedang duduk mengonsumsi minuman keras (miras) di lokasi. OJS lantas mengajak M untuk menyetubuhinya.

Perbuatan itu kemudian disusul oleh empat pelaku lainnya. "Mereka menyetubuhi korban hingga 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 Wita," tutur Duran.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 pria di Malaka, NTT, ditangkap Polres Malaka. Mereka memerkosa seorang anak berinisial M (13) secara bergantian di sejumlah lokasi berbeda.

"Ada 12 orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, telah kami amankan," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, kepada detikBali, Minggu (24/8/2025).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads