12 Pria Keji Perkosa Bocah 13 Tahun di Malaka NTT

12 Pria Keji Perkosa Bocah 13 Tahun di Malaka NTT

Yufengki Bria - detikBali
Minggu, 24 Agu 2025 13:23 WIB
12 pemerkosa seorang anak saat diamankan di Polres Malaka, NTT.
12 pemerkosa seorang anak saat diamankan di Polres Malaka, NTT. (Foto: dok. Polres Malaka)
Malaka -

Sebanyak 12 pria di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap Polres Malaka. Mereka memerkosa seorang anak berinisial M (13) secara bergantian di sejumlah lokasi berbeda.

"Ada 12 orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, telah kami amankan," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, kepada detikBali, Minggu (24/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riki menyebut 12 pelaku itu adalah LKN (17), MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPN (24), DN (20), OJS (23), VLF (19), FAM (19), NPSB (18), SNB (25), dan PIN (21). Mereka ditangkap di waktu serta lokasi berbeda, sebagian menyerahkan diri.

"Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan orang sebagai tersangka yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak pelaku," kata Riki

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada 17 Agustus 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Malaka menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) masing-masing dengan nomor: SP.Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskrim, dan SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskrim, pada 19 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban M diduga mengalami tindak pidana persetubuhan bergilir sejak awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025.

"Sehingga kami akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi korban dan memberikan pendampingan," tutur Riki.

Riki menyebut 12 pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

"Penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara tahap I untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," kata Riki.

Riki menegaskan Polres Malaka akan menangani kasus ini dengan serius dan sesuai prosedur hukum.

"Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads