Seorang anak berinisial M (13) diperkosa secara bergantian oleh 12 pria di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini para pelaku sudah ditangkap Polres Malaka.
Dilansir detikBali, korban diperkosa para pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
"Ada 12 orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, telah kami amankan," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, Minggu (24/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun identitas 12 pelaku yakni LKN (17), MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPN (24), DN (20), OJS (23), VLF (19), FAM (19), NPSB (18), SNB (25), dan PIN (21). Para pelaku ditangkap di waktu serta lokasi berbeda, dan sebagian ada yang menyerahkan diri.
"Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan orang sebagai tersangka yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak pelaku," kata Riki.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada 17 Agustus 2025. Satreskrim Polres Malaka kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban M diduga mengalami tindak pidana persetubuhan bergilir sejak awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025.
"Sehingga kami akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi korban dan memberikan pendampingan," tutur Riki.
Riki menyebut 12 pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
"Penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara tahap I untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," kata Riki.
Riki menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan sesuai prosedur hukum.
"Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di detikBali, baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)