Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji prioritaskan penindakan korupsi yang merugikan rakyat. Ia serahkan Rp 13,255 triliun untuk pemulihan kerugian negara.
2 WN Thailand divonis seumur hidup dan 17 tahun penjara di kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Seorang pria di Cikarang, Agus, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa meyakini Agus bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya.
Empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih di Kota Pematangsiantar, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh JPU.
Mantan pejabat PUTR Batu Bara, Tamrin, divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 43 miliar. 11 terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman.