Tiga Saksi Absen, Sidang Penembakan WN Australia Ditunda

Tiga Saksi Absen, Sidang Penembakan WN Australia Ditunda

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 17 Nov 2025 16:20 WIB
Persidangan kasus pembunuhan berencana atau penembakan WN Australia di PN Denpasar hari ini ditunda, Senin (17/11/2025).
Foto: Persidangan kasus pembunuhan berencana atau penembakan WN Australia di PN Denpasar hari ini ditunda, Senin (17/11/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Sidang kasus penembakan seorang warga Australia hingga tewas di Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, ditunda, Senin (17/11/2025). Tiga terdakwa yang juga warga Australia adalah Mevlut Coskun (22), Paea-i-Middlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27) (berkas berbeda).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Gusti Ngurah Wirayoga mengungkapkan sidang ditunda lantaran saksi-saksi yang seharusnya memberi keterangan di persidangan hari ini tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang ditunda sampai tanggal 24 November karena saksi tidak hadir," ujar Wirayoga.

ADVERTISEMENT

Ketiga terdakwa nampak hadir ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Suarta, seharusnya ada tiga saksi yang dipanggil, termasuk saksi korban. Namun, mereka urung hadir dengan alasan yang belum pasti.

Jaksa lantas meminta kepada majelis hakim agar dalam sidang berikutnya saksi-saksi dihadirkan secara daring. "Atas pertimbangan dan kepentingan korban, mohon kalau bisa diusahakan secara elektronik (daring)," kata jaksa di persidangan.

Majelis hakim akhirnya sepakat untuk menunda kembali sidang dan dilanjutkan pada Senin depan. "Hari ini sidang tidak bisa dilanjutkan karena saksi tidak hadir," ucap Majelis Hakim.

Tidak hanya saksi, kuasa hukum terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou juga tidak hadir dalam persidangan hari ini. Hakim sempat menanyakan kepada dua orang terdakwa mengenai pengacaranya, tapi mereka juga tidak mengetahui alasannya.

"Kami di ruang isolasi, kami tidak bisa menghubungi kuasa hukum. Kami tidak bisa komunikasi," kata salah satu terdakwa yang disampaikan oleh penerjemah.

Sementara, terdakwa Darcy Francesco Jenson juga mendapat kabar yang sama, jika orang yang bersaksi dalam persidangannya tidak bisa hadir meskipun sudah dikonfirmasi untuk hadir persidangan.

Sebelumnya, dua orang WNA Australia ditembak saat istirahat di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Sabtu (14/6) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, Zivan Radmanovic meninggal dan Sanar Ghanim terluka.

Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR, dan Daniela, istri Sanar. Korban ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi, sementara Sanar ditembak di dalam kamar.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads