Muncul Nama Baru Ayah Anak Lisa Mariana dalam Sidang di Bandung

Regional

Muncul Nama Baru Ayah Anak Lisa Mariana dalam Sidang di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJogja
Rabu, 20 Agu 2025 15:14 WIB
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Foto: Dokumentasi detikcom
Jogja -

Nama baru diduga ayah dari anak Lisa Mariana, inisial CA, muncul sebagai materi gugatan di sidang gugatan Lisa melawan Ridwan Kamil (RK). Siapakah dia?

Dilansir detikJabar pada Rabu (20/8/2025), sejumlah nama yang diklaim sebagai ayah biologis CA muncul usai Lisa membuat gugatan ke PN Bandung. Adapun nama tersebut yakni mulai dari RK, Revelino Tuwasey, dan yang terbaru adalah Doris Setiawan.

Tim pengacara RK menemukan nama Doris Setiawan usai meneliti sejumlah bukti gugatan dari Lisa di pengadilan dengan agenda penyerahan bukti awal dan pemanggilan pihak intervensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara RK, Wati Trisnawati, mulanya empat bukti soal gugatan diajukan kubu Lisa di pengadilan. Adapun keempat bukti tersebut yakni KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban Ridwan Kamil soal masalah alamat dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 soal hak identitas anak.

"Kalau melihat 4 bukti surat sih, kalau menurut kami itu tidak ada kaitannya dengan eksepsi. Jadi menurut kami 4 bukti surat itu harus dikesampingkan," kata Wati mengawali pernyataannya di PN Bandung, Rabu (20/8/2025).

ADVERTISEMENT

Wati menemukan nama Doris Setiawan yang diklaim sebagai ayah CA dalam bukti dari kubu Lisa.

"Nah ada yang lucu itu, bukti surat yang kedua. Bahwa ada keterangan dari Lisa, dalam keterangan itu bahwa ayah dari anak tersebut adalah RK. Tapi setelah kami baca si bukti itu adalah namanya Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Itu jelas ya, Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil," tegas Wati.

Wati pun percaya akan ada pengguguran gugatan Lisa ke pengadilan. Kubu RK berpendapat gugatan tersebut dilayangkan ke pengadilan agama sehingga disebut salah alamat.

"Ya bismillah sih, semoga eksepsi kami diterima oleh majelis hakim," tuturnya.

Sementara itu, pengacara Lisa, Frederikus Rahmat Simamora, tidak begitu membicarakan soal bukti surat kelahiran anak yang tertera nama Doris Setiawan sebagai ayah biologis CA. Dia meyakini sejumlah buktinya kuat agar RK dapat bertanggung jawab atas anak Lisa itu.

"Kembali dari awal, bahwa kita dari putusan MK 46 itu sudah sangat jelas menyebutkan dan berisi mengenai tanggung jawab ayah biologis terhadap anak biologisnya. Dalam hal ini adalah antara Lisa dan Pak RK itu telah lahir anak perempuan atas nama CA. Nah ini berdua harus bertanggung jawab, bukan hanya Lisa, tapi juga RK bertanggung jawab," pungkasnya.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads