Sebut Dakwaan Hasil Imajinasi, Kompol Yogi Minta Dibebaskan di Kasus Nurhadi

Sebut Dakwaan Hasil Imajinasi, Kompol Yogi Minta Dibebaskan di Kasus Nurhadi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 03 Nov 2025 15:05 WIB
Sebut Dakwaan Hasil Imajinasi, Kompol Yogi Minta Dibebaskan di Kasus Nurhadi
Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa UtamaΒ saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir NurhadiΒ di PN Mataram, Senin (3/11/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kompol I Made Yogi Purusa Utama meminta agar dibebaskan terkait perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu dia ungkapkan saat menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kompol Yogi melalui kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno, menyebut dakwaan JPU disusun berdasarkan hasil imajinasi. "Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dibangun atas dasar asumsi dan imajinasi semata," kata Hijrat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hijrat menuding isi dakwaan JPU tersebut tidak memenuhi syarat materiil. Ia juga menilai dakwaan itu disusun secara tidak cermat, tidak jelas, kabur, dan tidak lengkap.

"Sesuai ketentuan Pasal 123 ayat (3) KUHAP), maka surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Hijrat meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan tersebut menerima eksepsi yang diajukan Kompol Yogi. Ia juga meminta hakim agar menyatakan surat dakwaan jaksa atas terdakwa dibatalkan.

"Membebaskan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama atas dakwaan jaksa penuntut umum karena batal demi hukum dan memulihkan hak terdakwa," ungkapnya.

Selain Kompol Yogi, terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Ipda I Gde Aris Chandra Widianto. Kompol Yogi dan Ipda Aris merupakan atasan Brigadir Nurhadi.

Seperti diketahui, Brigadir Nurhadi tewas seusai pesta miras dan narkoba bersama dua atasannya itu di Vila Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, pada 16 April lalu. Selain Nurhadi dan kedua atasannya, ada juga dua perempuan sewaan bernama Misri Puspita Sari dan Meylani Putri di lokasi itu.

Adapun, Misri ikut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Hanya saja, Misri belum disidangkan karena berkas perkaranya masih dilengkapi penyidik.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads