Respons Pemkot Usai Digugat Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo

Respons Pemkot Usai Digugat Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 27 Agu 2025 14:58 WIB
Suasana Bandung Zoo terkini setelah penutupan.
Suasana Bandung Zoo terkini setelah penutupan. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Pemkot Bandung merespons gugatan yang dilayangkan terdakwa kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binantang Bandung atau Bandung Zoo. Pemkot menghargai soal gugatan itu dan menyiapkan tim pengacara di pengadilan.

Sebagaimana diketahui, setelah Bandung Zoo ditutup pada 6 Agustus yang lalu, pengelola yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) kubu Bisma Bratakoesoema dan Sri, menggugat Pemkot Bandung ke pengadilan. Padahal, keduanya diketahui sedang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi atas sengketa lahan Bandung Zoo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan internal, ya. Internal mereka. Tentunya, barusan juga, saya dengan KPK, ada masukan, barusan pemkot tetap menagih, ya. Menagih sewa, kita kan itu udah jelas punya pemkot, bahwasanya kita untuk menanyakan hasil dari kontrak yang dipakai selama sekian tahun pada yang penyewa itu," kata Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Rabu (27/8/2025).

"Nah, kalau bicara (gugatan), semua orang berhak, ya. Siapapun warga negara Indonesia berhak. Tentunya kita akan, kita ada bagian hukum yang nanti akan menanggapi. Kalaupun itu masuk pengadilan betul, ya, kita akan layani," ungkapnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Dilihat detikJabar, gugatan Bisma dan Sri sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg dengan sidang perdana bakal digelar pada 11 September 2025. Bisma dan Sri menggugat Pemkot bersama Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki dan Gantira Bratakusuma.

"Pasti ada lah, ada (menunjuk pengacara di pengadilan). Dulu juga, kan, kita udah bagian hukum. Kita ada Kabag Hukum yang pasti akan mengurus ini semua," tegas Erwin.

Sebelumnya, jubir YMT kubu Bisma, Sulhan Syafi'i membenarkan soal gugatan tersebut. Ia mengatakan, yayasan menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

"Iya, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat wali kota," kata pria yang akrab disapa Aan tersebut, Rabu (27/8/2025).

Aan belum memberikan penjelasan secara detail mengenai materi gugatan. Ia hanya menyatakan gugatan itu terkait dengan sertifikat hak guna pakai.

"Terkait dengan sertifikat hak guna pakai. (Yang waktu itu bersengketa?) Iya betul," singkatnya.

Diketahui, Bisma dan Sri kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo. Bisma adalah Ketua YMT dan Sri selaku Pembina YMT, yang dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 25,5 miliar.

Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads