Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar ternyata hobi menonton film porno sejak 2010. Ia dijatuhkan hukuman 19 tahun pencara terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Hakim PN Kupang menjatuhkan pidana 11 tahun penjara terhadap mahasiswi bernama Fani. Fani merupakan perekrut 3 anak korban pencabulan eks Kapolres Ngada Fajar.
Kuasa hukum eks Kapolres Ngada meminta penempatan kliennya di RSJ selama setahun karena diduga mengidap pedofilia. Pertimbangan hukum diajukan ke majelis hakim.