Tingginya kasus Pernikahan Dini (PD) Jawa Timur menjadi sorotan sejumlah akademisi Kabupaten Probolinggo. Tak terkecuali dari Universitas Zainul Hasan Genggong.
Pernikahan dini berisiko tinggi. BKKBN sarankan menikah minimal usia 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki demi kesehatan dan kesiapan mental.
Hingga pertengahan 2024, terdapat 68 anak di Surabaya melangsungkan pernikahan. Jumlah ini tak sebanyak dibandingkan total pernikahan dini sepanjang tahun 2023.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menolak usulan pasangan suami istri (pasutri) anak di Lombok dijadikan duta antipernikahan dini.
UPTD PPA Lombok Tengah kini hampir setiap hari menerima laporan terkait pernikahan anak. Hal itu setelah pernikahan anak sekolahan berinisial SMY dan SR viral.