[Verifikata] Dedi Sebut Perlu Ada Sanksi Bagi Pelaku Pernikahan Dini

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Pilgub Jabar 2024

[Verifikata] Dedi Sebut Perlu Ada Sanksi Bagi Pelaku Pernikahan Dini

Asy Syifa Ramadhani Imam - detikJabar
Senin, 11 Nov 2024 22:25 WIB
Verifikata Paslon 04 Pilgub Jabar Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan
Verifikata Paslon 04 Pilgub Jabar Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan (Foto: Asy Syifa Ramadhani/Jadid Alfadlin)
Bandung -

Calon Gubernur nomor urut 4, Dedi Mulyadi menyebutkan, banyak tokoh atau orang tua di desa yang menikahkan anaknya tanpa surat nikah yang memadai, sehingga diperlukan adanya sanksi oleh negara terhadap mereka yang melakukan pernikahan bertentangan dengan UU Pokok Perkawinan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dedi saat menanggapi Calon Gubernur nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat terkait isu perempuan dan anak dalam Debat Perdana Pilkada Provinsi Jawa Barat 2024 yang digelar di KPU di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Kota Bandung, pada Senin (11/11/2024) pukul 19.00 WIB.

"Banyak sekali di desa-desa dilakukan para tokoh atau orang tua yang menikahkan anaknya tanpa surat nikah yang memadai, oleh itu diperlukan sanksi yang diberikan oleh negara pada mereka yang melakukan pernikahan bertentangan dengan UU Pokok Perkawinan, jika dibiarkan berlanjut ini ancaman bagi masa depan anak-anak Jawa Barat," kata Dedi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan tim Verifikata, berdasarkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah disahkan DPR menjadi undang-undang, terdapat sanksi bagi pernikahan anak yang dituangkan dalam pasal 10, yaitu:

Pasal 10

ADVERTISEMENT

(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. perkawinan anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Debat Perdana Pilkada Provinsi Jawa Barat 2024 digelar KPU di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Kota Bandung. Debat berlangsung pada Senin (11/11/2024) pukul 19.00 WIB.

Verifikata Klaim Dedi soal diperlukan sanksi bagi pelaku pernikahan yang bertentangan dengan UU Pokok PernikahanVerifikata Klaim Dedi soal diperlukan sanksi bagi pelaku pernikahan yang bertentangan dengan UU Pokok Pernikahan Foto: Asy Syifa Ramadhani Imam

Sekadar diketahui, debat diikuti oleh empat pasang calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, yakni Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina (nomor urut 1), Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja (nomor urut 2), Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie (nomor urut 3), dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan (nomor urut 4).

Pasangan Acep-Gita diusung oleh PKB, pasangan Jeje-Ronal diusung PDIP, pasangan Syaikhu-Ilham diusung Partai NasDem, PKS, dan PPP, sementara pasangan Dedi-Erwan diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, dan PSI.

Debat berlangsung selama 120 menit, membahas 7 sub tema dengan pertanyaan yang disusun oleh 7 panelis. Tema debat perdana Pilgub Jabar 2024 yakni 'Membangun Jawa Barat Menuju Masyarakat Digital yang Sejahtera dan Berdaya Saing Global'.

KPU Jabar mengangkat 7 sub tema debat, yaitu Kesehatan dan Penurunan Stunting, Mentalitas dan Karakter Generasi Muda, Kemiskinan dan Pengangguran, Pengembangan Digital Talent, Reformasi Birokrasi yang Berkelanjutan, Isu Perempuan dan Anak, serta Pendidikan Inklusif dan Berkualitas.

Masing-masing paslon diperbolehkan membawa 100 orang untuk masuk ke area debat publik. Hadirin dalam jumlah terbatas yang bukan merupakan undangan atau rombongan, boleh menyaksikan proses debat Pilgub Jabar 2024 di luar area debat melalui layar besar yang disediakan.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads