Polisi menduga korban pencabulan guru ngaji di Pangalengan lebih dari 12. Dugaan itu didasari atas rentang waktu pelaku mencabuli muridnya selama lima tahun.
Melihat sejumlah kasus kekerasan seksual pada anak, seharusnya pengajar memahami konvensi hak anak. Berharap ada standar madrasah atau pesantren ramah anak.
Aksi guru ngaji berinisial S atau Ustaz SS di Pangalengan, Bandung disebut sebagai perilaku pedofilia. Pasalnya, pelaku menyasar korban dari kalangan anak-anak.
Guru olahraga berstatus PNS, PPH (35) yang mencabuli delapan muridnya di Wonogiri divonis 13 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswi terjadi di kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Dosen itu dicopot dari jabatannya.