MK mengubah UU Pilkada, memungkinkan partai tanpa kursi DPRD mengusung calon. Keputusan ini menguntungkan PDIP dan Anies Baswedan. Ini bunyi pasal yang diubah.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menanggapi putusan MK yang memungkinkan partai tanpa kursi DPRD mengusung calon. Ia siap bertarung di Pilgub Sulsel.
Mahkamah Konstitusi mengizinkan kampanye politik di kampus dengan syarat izin dan tanpa atribut. Ini membuka peluang bagi civitas akademika terlibat aktif.
MK mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada soal syarat partai politik mengusung calon di Pilkada. Berikut peta politik di Pilwalkot Medan usai putusan MK.
MK mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada soal syarat partai politik mengusung calon di Pilkada. Berikut peta politik di Pilgub Sumut usai putusan MK tersebut.
Pakar kepemiluan dari Unhas Endang Sari menilai putusan MK soal syarat mengusung cakada untuk Pilkada Serentak 2024 sebagai bentuk penyelamatan demokrasi.