Sentilan Pedas Danny Usai MK Ubah Syarat Usung Cagub-Cawagub di Pilkada 2024

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Sentilan Pedas Danny Usai MK Ubah Syarat Usung Cagub-Cawagub di Pilkada 2024

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 21 Agu 2024 09:00 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. Foto: Humas Pemkot Makassar
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto memberi sentilan pedas usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik bisa mengusung calon meski tidak punya kursi di DPRD. Danny menyinggung pihak yang berencana membuat kotak kosong di Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel).

Danny mengatakan putusan MK itu menggagalkan pihak yang ingin agar Pilgub Sulsel calon tunggal melawan kotak kosong. Dia menilai itu sebagai nafsu yang begitu berapi-api.

"Itulah yang pertama saya pernah bilang pada saat nafsu kotak kosong meninggi atau nafsu orang membuat kotak kosong begitu berapi-api, saya kan bilang itu keinginan manusia," ujar Danny kepada wartawan, Senin (20/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengaku tidak membayangkan jika syarat Pilkada akan berubah dari hitungan kursi menjadi suara sah parpol. Menurutnya, segala yang terjadi ini merupakan kehendak Tuhan.

"Tapi keinginan Allah itu yang jadi, kita bisa lihatlah kebesaran Allah. Ini kan mana pernah kita bayangkan jalan seperti ini, dan saya kira ini jalan, jalan yang memang sudah diatur sama Allah. Mudah-mudahan tanda-tanda baik untuk kita semua," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Danny pun mengaku lebih siap bertarung di Pilgub Sulsel setelah adanya putusan MK. Danny bersyukur karena tidak lagi memikirkan pemenuhan kursi koalisi untuk bertarung. Diketahui, Danny masih menunggu PPP resmi memberikan dukungan melalui SK rekomendasi.

"Sedangkan belum keluar MK saja kita sudah siap, saya kira bentuk kesyukuran kita akan lebih siap lagi," jelasnya.

"Insyaallah, tidak memikirkan pemenuhan kuota lagi. Strategi saya kira kita maju untuk menang. Kita maju bukan untuk perhiasan. Kita punya kiat-kiat untuk maju insyaallah," jelasnya.

Meski demikian, Danny tetap berharap agar PPP bersama barisan pemenangannya di Pilgub Sulsel. Dia mengaku sisa menunggu jadwal penyerahan dari PPP usai menerima surat tugas.

"Iya tetap (berharap diusung PPP)," katanya.

Dampak putusan MK ke Danny-Azhar di halaman selanjutnya.

Danny-Azhar Bisa Bertarung Tanpa PPP

Putusan MK yang mengubah syarat usungan di Pilkada Serentak 2024 bisa mempengaruhi konstelasi politik di Pilgub Sulsel. Danny-Azhar bisa maju Pilgub Sulsel meski hanya diusung PDIP dan PKB.

Potensi Danny-Azhar maju Pilgub setelah resmi diusung PDIP dan PKB usai MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Berdasarkan putusan MK, syarat partai atau gabungan parpol untuk mengusung paslon di Pilgub Sulsel yakni dengan jumlah suara sah 7,5%. Pasalnya, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel sebanyak 6.670.582 jiwa pada Pemilu 2024.

Danny-Azhar sejauh ini telah mendapat rekomendasi PDIP dan PKB untuk maju di Pilgub Sulsel. Bakal paslon ini awalnya menunggu rekomendasi PPP agar bisa maju di Pilgub Sulsel.

Usai putusan MK ini, Danny-Azhar bisa maju Pilgub Sulsel meski hanya diusung oleh PKB yang meraih 389.706 suara (7,65%). Sementara PDIP belum bisa mengusung paslon sendiri karena hanya meraih 326.328 suara (6,41%).

Adapun 4 poin putusan MK untuk syarat usungan di Pilgub sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads