7 Parpol Bisa Usung Cakada Sendiri di Pilkada Bone, KPU Tunggu PKPU Baru

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

7 Parpol Bisa Usung Cakada Sendiri di Pilkada Bone, KPU Tunggu PKPU Baru

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 21 Agu 2024 10:00 WIB
Kantor KPU Bone.
Foto: Kantor KPU Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Sebanyak 7 partai politik (Parpol) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bisa mengusung calon kepala daerah (cakada) sendiri di Pilkada Serentak 2024 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan. Ketujuh parpol tersebut memiliki perolehan suara sah di atas 7,5 persen pada Pemilu 2024 lalu.

"Partai yang perolehan suaranya pada pemilu lalu meraih 7,5 persen dari suara sah bisa mengusung sendiri. Sebab Bone jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ada 587.777 jiwa," ujar Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin kepada detikSulsel, Rabu (21/8/2024).

Yusran mengatakan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%. Jika melihat perolehan pemilu kemarin ada sebanyak 7 parpol yang bisa mengusung sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan perhitungan sementara partai yang bisa mengusung sendiri diantaranya PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, dan PPP. Itu semua partai yang mencapai perolehan suara 7,5% ke atas," katanya.

Yusran menjelaskan, KPU masih harus menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru. Sebab, PKPU yang diberlakukan masih PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENT

"PKPU belum terbit, kita masih harus menunggu revisinya jika itu yang akan digunakan di Pilkada 2024. Hasil putusan MK harus dipertajam kalau akan diterapkan di Pilkada 2024 dan ada PKPU yang baru akan kami terima," jelasnya.

Berikut persentase jumlah suara partai di Bone pada Pileg 2024:

1. PKB
Jumlah suara: 57.717
12,65%

2. Partai Gerindra
Jumlah suara: 77.431
16,98%

3. PDI Perjuangan
Jumlah suara: 25.243
5,53%

4. Partai Golkar
Jumlah suara: 60.821
13,34%

5. Partai NasDem
Jumlah suara: 38.243
8,38%

6. Partai Buruh
Jumlah suara:
0%

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Jumlah suara: 7.472
1,63%

8. Partai Keadilan Sejahtera
Jumlah suara: 52.820
11,58%

9. Partai Kebangkitan Nusantara
Jumlah suara: 1.773
0,38%

10. Partai Hati Nurani Rakyat
Jumlah suara: 10.759
2,35%

11. Partai Garda Republik Indonesia
Jumlah suara: 0
0%

12. Partai Amanat Nasional
Jumlah suara: 31.319
6,86%

13. Partai Bulan Bintang
Jumlah suara: 424
0,09%

14. Demokrat
Jumlah suara: 43.210
9,47%

15. Partai Solidaritas Indonesia
Jumlah suara: 197
0,04%

16. Perindo
Jumlah suara: 9.052
1,98%

17. Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah suara: 44.958
9,86%

18. Partai Ummat
Jumlah suara: 3.472
0,76%




(ata/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads