Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada soal syarat partai politik mengusung calon di Pilkada. Berikut peta politik di Pilwalkot Medan usai putusan MK tersebut.
Perubahan itu tertuang dalam utusan MK dengan nomor perkara: 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK membacakan putusannya itu dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dilansir dari detikNews, KPU RI sendiri akan menindaklanjuti putusan MK tersebut, termasuk dengan merubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, KPU juga akan konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan surat resmi ke komisi II atau DPR," imbuhnya.
Baca juga: MK Bolehkan Kampanye Pilkada di Kampus |
Pada Pemilu 2024, Kota Medan memiliki daftar pemilih tetap sebanyak 1.853.458 pemilih. Sehingga untuk Kota Medan, partai politik atau gabungan partai politik bisa menggunakan sendiri calon di Pilwakot Medan jika memiliki 6,5 persen dari suara sah.
Berdasarkan Keputusan KPU Medan nomor 863 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi Pemilu DPRD Medan, terdapat 1.179.881 suara sah. Sehingga jika dihitung, maka jumlah 6,5 persen dari suara sah adalah 76.692 suara.
Dengan perhitungan tersebut, maka terdapat 6 partai politik yang bisa mengusung sendiri di Pilwalkot Medan 2024. Keenamnya adalah PDIP, PKS, Gerindra, Golkar, NasDem, dan PAN.
Berikut Perolehan Suara Partai Politik untuk DPRD Medan di Pemilu 2024
- PKB: 44.827 suara
- Gerindra: 164.371 suara
- PDIP: 204.228 suara
- Golkar: 138.529 suara
- NasDem: 109.393 suara
- Buruh: 7.779 suara
- Gelora: 11.693 suara
- PKS: 176.981 suara
- PKN: 6.930 suara
- Hanura: 30.499 suara
- Garuda: 2.327 suara
- PAN: 85.136 suara
- PBB: 2.514 suara
- Demokrat: 59.760 suara
- PSI: 61.644 suara
- Perindo: 30.592 suara
- PPP: 25.672 suara
- Ummat: 17.006 suara
Putusan MK soal Pilkada
Dilansir detikNews, sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
(mjy/mjy)