Peta Politik di Pilgub Sumut Usai Putusan MK: 5 Parpol Bisa Usung Sendiri

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumut 2024

Peta Politik di Pilgub Sumut Usai Putusan MK: 5 Parpol Bisa Usung Sendiri

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 21 Agu 2024 12:45 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrasi. (Dok.Detikcom)
Medan -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada soal syarat partai politik mengusung calon di Pilkada. Berikut peta politik di Pilgub Sumut usai putusan MK tersebut.

Perubahan itu tertuang dalam utusan MK dengan nomor perkara: 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK membacakan putusannya itu dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dilansir dari detikNews, KPU RI sendiri akan menindaklanjuti putusan MK tersebut, termasuk dengan merubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, KPU juga akan konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan surat resmi ke komisi II atau DPR," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Pada Pemilu 2024, terdapat 10.853.940 daftar pemilih tetap (DPT) di Sumut. Sehingga partai politik atau gabungan partai politik bisa menggunakan sendiri calon di Pilgub Sumut jika memiliki 7,5 persen dari suara sah.

Berdasarkan Keputusan KPU Sumut nomor 18 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu DPRD Sumut, terdapat 7.351.389 suara sah. Sehingga jika dihitung, maka jumlah 7,5 persen dari suara sah adalah 551.354 suara.

Dengan perhitungan tersebut, maka terdapat 5 partai politik yang bisa mengusung sendiri di Pilgub Sumut 2024. Kelimanya adalah Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, dan PKS.

Berikut Perolehan Suara Partai Politik untuk DPRD Sumut di Pemilu 2024

  1. PKB: 353.840 suara
  2. Gerindra: 927.280 suara
  3. PDIP: 1.351.012 suara
  4. Golkar: 1.377.466 suara
  5. NasDem: 723.375 suara
  6. Buruh: 47.570 suara
  7. Gelora: 76.006 suara
  8. PKS: 720.657 suara
  9. PKN: 15.377 suara
  10. Hanura: 300.963 suara
  11. Garuda: 15. 048 suara
  12. PAN: 423.939 suara
  13. PBB: 21.928 suara
  14. Demokrat: 497.038 suara
  15. PSI: 133.772 suara
  16. Perindo: 152.515 suara
  17. PPP: 183.648 suara
  18. Ummat: 29.955 suara

Putusan MK soal Pilkada

Dilansir detikNews, sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads