Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%. Kenaikan gaji guru ASN dan non-ASN juga disambut positif oleh anggota DPRD Jabar.
KSPSI Sulsel menolak keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Serikat buruh menginginkan kenaikan UMP minimal 10%.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menanggapi usulan UMK khusus di kawasan Rebana, menekankan pentingnya penentuan upah berdasarkan jenis produksi, bukan geografis.
Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16/2025 ditetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu setara upah minimum. Inilah rincian lengkap estimasi gaji yang diterima.