Pihak Polsek Denpasar Barat menangkap pria berstatus sebagai residivis berinisial TG. Pria tersebut ditangkap karena menjebol tempat gadai barang, Pusat Gadai
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno menjatuhkan pidana penjara 6 bulan pada terdakwa Minten Bin Asmat. Minten terbukti mencuri uang milik temannya.
2 Pengedar uang palsu (Upal) yang beroperasi di sejumlah daerah Jatim diamankan.Polisi Tulungagung menyita barang bukti ratusan lembar upal senilai Rp 44,7 juta