Nostalgia Residivis Narkoba dengan Hakim-Jaksa yang Pernah Memenjarakannya

Nostalgia Residivis Narkoba dengan Hakim-Jaksa yang Pernah Memenjarakannya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 04 Agu 2022 01:33 WIB
Nostalgia residivis narkoba dengan Hakim dan JPU yang menjeratnya di PN Surabaya
Nostalgia residivis narkoba dengan Hakim dan JPU yang menjeratnya di PN Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Terdakwa Sumanto bin Sukimen kembali merasakan suasana sidang. Ia kembali terjerat dalam kasus serupa, yakni kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam sidang kali ini, Sumanto ditangkap dan disidangkan terkait kasus penyalahgunaan sabu seberat 5 gram. Sabu itu dijual secara ecer menjadi 7 poket.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Iriyanto terdakwa mengaku menjual sabu-sabu dengan harga bervariasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan JPU ia sempat menepis tudingan bahwa dirinya pernah terjerat kasus serupa. Namun hal itu dipatahkan saat sidang.

Catatan JPU menyebutkan Sumanto baru keluar penjara di April 2021 atas pidana kasus narkoba. Ia telah menjalani kurungan 1 tahun 8 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Sekarang kok balik ke sini lagi? Kamu sudah pernah dihukum, mungkin enggak lama ya? Dulu janji tidak mengulangi, kenapa diulangi?" Tanya Hakim kepadanya di ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (3/8/2022).

Menanggapi pertanyaan Hakim itu terdakwa memelas. Lagi-lagi ia mengaku kapok dengan perbuatannya.

"Saya kapok yang mulia, tidak akan mengulangi lagi," jawab Sumanto.

Pernyataannya itu tidak bisa melunturkan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pekan depan, ia bakal tahu gambaran awal hasil perbuatannya dengan mengulangi kejahatan yang sama. Pekan depan JPU akan menyampaikan tuntutan untuknya.

Perkara penyalahgunaan narkoba itu bermula ketika Sumanto dihubungi rekannya Edo melalui WA. Saat itu Edo hendak memesan sabu.

Ia meminta Sumanto menunggu di Jalan Ngagel Kebonsari. Usai bertemu dan mendapat sabu senilai Rp 4,5 juta seberat 5 gram dengan pembayaran dicicil.

Terdakwa lantas membagi dan menjualnya lagi dengan sistem ecer menjadi 7 poket.

Pada 16 Maret 2022 di Jalan Putat Jaya Barat, Sumanto dibekuk petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Selain menangkap Sumanto, petugas juga mengamankan 6 poket sabu dengan berat total 5,69 gram, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 700.000, hingga 1 smartphone.

Kepada penyidik, Sumanto mengaku mendapat keuntungan hingga Rp 300.000. Keuntungan itu diperoleh dari setiap poket yang diecer.




(dpe/iwd)


Hide Ads