Emak-emak Residivis Pencuri Spesialis Pengunjung Mal di Surabaya Ditangkap

Emak-emak Residivis Pencuri Spesialis Pengunjung Mal di Surabaya Ditangkap

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Kamis, 28 Jul 2022 16:21 WIB
Komplotan pencuri spesialsi pengunjung mal di Surabaya
Foto: Komplotan pencuri spesialis pengunjung mal di Surabaya (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Polisi menangkap komplotan residivis pencuri spesialis pengunjung mal di Surabaya. Meski telah merasakan penjara tapi mereka seperti tak kapok dan beraksi lagi.

Keempat pelaku adalah Z (57), NI (47) dan SE (38) warga Surabaya. Sedangkan seorang lagi adalah laki-laki berinisial HP (52) warga Bekasi. Keempatnya kini ditahan di Polsek Sukolilo.

"Kami telah mengamankan empat orang, mereka kelompok dan sindikat pencurian dengan pemberatan yakni barang-barang pengunjung yang ada di Mal," kata Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh, Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sholeh menuturkan keempat pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015 silam. Dalam aksinya mereka mencuri di beberapa tempat di berbagai pusat perbelanjaan di Surabaya.

"Kebetulan ketika melakukan aksi di wilayah Sukolilo, aksinya terekam camera CCTV yang melakukan tindak pidana itu (pencurian), kemudian korban melapor kepada kami terkait barang yang hilang," ungkap M Sholeh.

ADVERTISEMENT

Sholeh menambahkan komplotan itu tertangkap berawal saat mencuri handphone seorang pengunjung di mal. Namun usai dicuri, mereka tak bisa mematikan handphone. Karena itu, mereka dengan mudah bisa terlacak oleh petugas.

Dalam setiap aksinya, lanjut Sholeh, pelaku selalu memepet pengunjung mal perempuan yang tengah berbelanja yang lengah. Saat mendapat kesempatan mereka selanjutnya mengambil barang berharga milik pengunjung.

"Modusnya, mereka mendekati korbannya yang tengah asyik belanja. Tanpa sadar barang yang dibawa oleh orang (korban) yang belanja di bawa oleh mereka, terutama dompet dan handphone," ungkap Sholeh.

Menurut Sholeh, komplotan ini sebenarnya ada 5 orang. Sedangkan satu orang lainnya kini masih dikejar. Atas perbuatannya keempat pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads