Maling Kamar Kos untuk 3 Kalinya Disidang, Kali Ini Divonis 6 Bulan Bui

Maling Kamar Kos untuk 3 Kalinya Disidang, Kali Ini Divonis 6 Bulan Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 29 Jul 2022 01:03 WIB
pengadilan negeri surabaya
Sidang Minten yang divonis 6 bulan penjara (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno menjatuhkan pidana penjara 6 bulan pada terdakwa Minten Bin Asmat. Minten terbukti mencuri uang milik temannya.

"Menimbang bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Mengadili, menyatakan terdakwa menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan," kata Sutrisno saat membacakan amar putusan, Kamis (28/7/2022).

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Minten mengamininya. Ia mengaku menerima vonis setengah tahun yang dijatuhkan padanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik, terima yang mulia," ujarnya.

Perkara Minten bermula ketika ia meminjam uang kepada rekannya bernama Fery (DPO). Namun, Fery mengaku tidak memiliki uang.

ADVERTISEMENT

Lalu, Fery mengajak terdakwa pergi ke rumah rekannya yang lain di Jalan Kampung Seng Surabaya. Di sana, keduanya berencana untuk mengambil uang di kos-kosan milik rekannya bernama Sutilah dan Heri.

Sesampainya di lokasi, terdakwa dan Fery tak menemui Sutilah. Namun, keduanya malah nekat membuka paksa gembok kamar kos tersebut. Bahkan, keduanya telah mempersiapkan aksinya lantaran membawa obeng.

Setelah pintu terbuka, Fery memberikan obeng itu pada terdakwa. Lalu, keduanya masuk ke dalam kamar kos tersebut dan mengambil barang di dalam lemari berupa.

Keduanya lantas menggasak 2 buah smartphone, 2 buah celengan dari berisi uang Rp 260.000 dan Rp400.000, hingga sebuah kantung plastik isi uang logam Rp 120.000.

Pasca mengambil barang-barang tersebut, terdakwa dan Fery keluar dari kamar kos. Sayangnya, aksi keduanya tak berjalan mulus. Sebab, diketahui tetangganya bernama Mia.

Mia lantas berteriak Maling dan meminta tolong warga. Kemudian, Mia bersama warga mengejar terdakwa dan Fery hingga Jalan Kampung Seng Surabaya.

Saat tertangkap, Minten diinterogasi. Namun, ia tidak mengakui. Selanjutnya, Minten dibawa ke Polsek Simokerto. Sementara rekannya, Fery, telah kabur terlebih dulu.

Dalam pemeriksaan, Minten mengaku hasil jarahan tersebut bakal dibagi berdua bersama Fery. "Kalau kamu terima, hukuman kamu berarti kurang 1 bulan saja," tutupnya.

Sementara itu, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi, yakni Sutilah juga menyampaikan hal senada. Sutilah menyatakan, akibat ulah terdakwa ia merugi hingga Rp 2.6 juta.

Berdasarkan data yang diperoleh detikJatim dari SIPP PN Surabaya menyebutkan, Minten melakukan aksinya bukan yang pertama kali. Sebab, ia merupakan residivis spesial pencuri kamar kos. Dalam data perkara dari SIPP, terdakwa sudah 2 kali masuk penjara karena mencuri.

Yang pertama, Minten mencuri di tahun 2018. Kala itu, ia dihukum 7 bulan penjara. Sementara, pada perkara ke 2, ia melakukan di tahun 2020 dan dipidana 4 bulan penjara.




(iwd/iwd)


Hide Ads