Bocah di Minsel Trauma Dikejar Wanita Pakai Parang, Keluarga Enggan Berdamai

Sulawesi Utara

Bocah di Minsel Trauma Dikejar Wanita Pakai Parang, Keluarga Enggan Berdamai

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 17 Mei 2022 21:15 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan pada anak (Foto: Edit Wahyono/detikcom)
Minahasa Selatan -

Keluarga bocah 10 tahun di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) yang dikejar wanita pakai parang menolak mencabut laporan di polisi. Keluarga menolak berdamai karena korban disebut mengalami trauma.

"Menurut keluarga korban anaknya mengalami trauma sehingga tidak berkenan di restorative justice," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Lihawa, kepada detikcom, Selasa (17/5/2022).

Alasan lain kata Lesly, pihak keluarga dari tersangka juga tidak mau mengajukan restorative justice. Keluarga tersangka ingin supaya ada efek jera kepada pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dari pihak keluarga tersangka tidak mau membantu tersangka, karena sudah berkali-kali berurusan dengan masalah hukum," ucap dia.

Lesly menambahkan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban. Pemeriksaan akan dilakukan di Mapolda Sulut.

ADVERTISEMENT

"Untuk periksa psikologi masih konfirmasi jadwal Polda," katanya.

Untuk diketahui, wanita inisal D harus berurusan dengan hukum. Dia menjadi tersangka setelah mengejar bocah berusia 10 tahun dengan ancaman parang.

"(Pelaku inisial D resmi jadi) tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan IPTU Lesly D Lihawa, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (6/5).

Insiden pengejaran bocah dengan ancaman parang itu terjadi pada Rabu (3/5) di sebuah penginapan di Desa Pinaling, Kecamatan Awurang Timur, Kabupaten Minahasa. Pelaku diketahui merupakan anak dari pemilik penginapan berinisial MCM di Pinaling.

Berdasarkan hasil penyelidikan, D juga diketahui pernah mengantongi sejumlah catatan kriminal. Bahkan pernah berstatus residivis dalam kasus pencurian.

"Dia (pelaku) residivis kasus pencurian. Ada dalam catatan Polres Minsel dia (residivis)," ujar Lesly.

Wanita D kemudian dipastikan tidak dalam keadaan sakit atau bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) seperti yang diduga sebelumnya.

"Sehat jasmani dan rohani dia (pelaku). Jadi tidak betul gangguan kejiwaan. Makanya kami tahan tersangka," beber Lesly.




(tau/nvl)

Hide Ads