Tiga tersangka kasus pemerasan PPDS Anestesi Undip resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Kejaksaan mengungkap alasan penahanan ketiga tersangka.
Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah yang pimpinannya Aprizal Wahyudi Diprata (28) mencabuli 12 santri, ternyata tak terdaftar di Kementerian Agama Jambi.