Ponpes yang Pimpinannya Cabuli Santri Tak Terdaftar di Kemenag Jambi

Jambi

Ponpes yang Pimpinannya Cabuli Santri Tak Terdaftar di Kemenag Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 29 Okt 2024 20:00 WIB
Penampakan Ponpes Sri Muslim Mardatillah di Jambi yang pimpinannya ditangkap usai mencabuli 12 santri
Ilustrasi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah yang pimpinannya Aprizal Wahyudi Diprata (28) mencabuli 12 santri, tak terdaftar di Kementerian Agama Jambi. Ponpes tersebut diketahui baru beraktivitas selama 3 tahun terakhir.

Kini, pimpinan ponpes tersebut telah diamankan polisi. Tak ada lagi aktivitas di ponpes yang berlokasi di RT 12 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sejak Senin (28/10/2024).

"Sepengetahuan kami berdirinya sudah 3 tahun untuk pembangunannya dan kegiatannya. Kami koordinasi dengan DPMPPA dan Kemenag Kota, sampai saat ini informasi yang saya dapatkan pondok tersebut belum terdaftar," kata Lurah Kenali Asam Bawah, Ronal Amson, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronal mengatakan menindaklanjuti kasus yang heboh di wilayahnya ini, dirinya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan. Pihak ponpes sendiri, kata dia, sudah menutup dan menghentikan aktivitasnya.

"Untuk kondisi saat ini sepi dan ditutup dengan santri atau dari pihak pondok," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Kemenag Kota Jambi, Abdul Rahman mengatakan Ponpes Sri Muslim Mardatillah tidak memiliki nomor statistik pondok pesantren (NSPP), sehingga tidak terdaftar di Kemenag Kota Jambi.

"Sesuai dengan data kami Pondok Pesanntren Sri Muslim Mardatillah tidak ada izin yang resmi dari kami. Secara resmi pondok pesantren itu tidak bisa kami anggap di bawah kami karena tidak ada izinnya" kata Rahman.

Atas kejadian itu, Rahman meminta masyarakat hati-hati memilih pondok pesantren untuk menitipkan anak."Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selektif mungkin dan memilah untuk menempatkan pendidikan anak. Jangan sekedar mereknya pondok, kita titipkan ke sana. Sekarang lebih mudah bisa mengecek ada izinnya atau tidak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial Aprilzal Wahyudi Diprata (28), setelah mencabuli belasan anak. Sebanyak 12 santri menjadi korban kebejatan pelaku.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Pelaku kemudian diamankan pihak kepolisian, pada Sabtu (26/10).

"Iya pelaku pimpinan pondok pesantren yang ada di Kota Jambi," kata Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Senin (28/10/2024).

AKBP Imam menerangkan dari hasil pemeriksaan pelaku sementara ada 12 anak menjadi korbannya pimpinan ponpes yang berada di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ini. Bahkan, sejauh ini korban didominasi oleh anak laki-laki berupa perbuatan sodomi.

"Ada 12 korban, 1 perempuan dan 11 laki-laki dengan sodomi," ujarnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads