Tiga orang tersangka dalam kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Ketiganya bakal ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Hari ini kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah, atas nama terdakwa, satu dr. Taufik Eko Nugroho, dua Sri Maryani binti Marzuki Pandi Sudarmo dan, tersangka tiga Zara Yupita Azra binti Yulas Tono," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, di Kejari Kota Semarang, Kamis (16/5/2025).
"Selanjutnya untuk para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini. Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan detikJateng, pemeriksaan ketiga tersangka berlangsung sekitar dua jam. Kemudian ketiganya keluar dari ruang tahanan menuju ruang tindak pidana korupsi.
Mereka kemudian keluar dari ruangan dengan sudah mengenakan rompi oranye sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka dibawa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) ke mobil tahanan untuk menuju rumah tahanan (rutan).
Candra menerangkan para tersangka disebut melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujarnya.
![]() |
Amankan Ratusan Barang Bukti
Candra melanjutkan pihaknya mengamankan ratusan barang bukti. Termasuk buku catatan milik mendiang dr Aulia Risma Lestari.
"Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah, dengan rincian 19 unit HP 1 buah buku catatan milik korban dr. Aulia Risma Lestari Almarhum," jelasnya.
Sebanyak 19 unit ponsel tersebut, ungkap Candra, merupakan ponsel milik terdakwa, korban, dan para saksi. Selain itu, ada pula uang tunai senilai Rp 97 juta.
"Sisanya dokumen-dokumen dan ada juga uang tunai senilai Rp 97 juta. Ada juga kuitansi, bukti transfer, bukti percakapan. Segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.
"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
(apu/afn)