Pakai Rompi Oranye, 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Resmi Ditahan

Pakai Rompi Oranye, 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Resmi Ditahan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 15 Mei 2025 14:36 WIB
Ketiga tersangka kasus PPDS Undip menggunakan rompi oranye di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (16/5/2025).
Ketiga tersangka kasus PPDS Undip menggunakan rompi oranye di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (16/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tersangka kasus pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) telah diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Ketiganya memakai rompi oranye usai diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan detikJateng, Kamis (15/5/2025), pemeriksaan ketiga tersangka, yakni TEN, SM, dan ZYA, berlangsung selama kurang lebih dua jam. Ketiga tersangka keluar dari ruang tahanan menuju ruang tindak pidana korupsi.

Mereka kemudian keluar dari ruangan dengan sudah mengenakan rompi oranye sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka dibawa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) ke mobil tahanan untuk menuju rumah tahanan (rutan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah, atas nama terdakwa, satu dr. Taufik Eko Nugroho, dua Sri Maryani binti Marzuki Pandi Sudarmo dan, tersangka tiga Zara Yupita Azra binti Yulas Tono," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, di Kejari Kota Semarang, Kamis (16/5/2025).

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

ADVERTISEMENT

"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujarnya.

Ketiga tersangka kasus PPDS Undip menggunakan rompi oranye di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (16/5/2025).Ketiga tersangka kasus PPDS Undip menggunakan rompi oranye di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (16/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Selanjutnya, kata Candra, para terdakwa ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka ZYA dan SM ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang, sementara TEN ditahan di Rutan Semarang.

"Selanjutnya untuk para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini. Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," terangnya.

"Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah, dengan rincian 19 unit HP 1 buah buku catatan milik korban dr. Aulia Risma Lestari Almarhum," lanjutnya.

Sebanyak 19 unit ponsel tersebut, ungkap Candra, merupakan ponsel milik terdakwa, korban, dan para saksi. Selain itu, ada pula uang tunai senilai Rp 97 juta.

"Sisanya dokumen-dokumen dan ada juga uang tunai senilai Rp 97 juta. Ada juga kuitansi, bukti transfer, bukti percakapan. Segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," lanjutnya.

Ia menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan dari JPU untuk akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Terdapat alasan objektif dan alasan subjektif.

"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka, Agung Utoyo, irit bicara saat ditanya wartawan. Ia mengaku akan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Yang penting kita ikuti prosedur dulu. Untuk selebihnya no comment," jelasnya.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads