Dugaan pencabulan santri oleh pimpinan pondok pesantren di Pati terungkap. Korban melapor setelah lulus, pelaku diduga ancam dan cabuli lebih dari empat anak.
Seorang pria lanjut usia, AYO, ditangkap di Garut karena mencabuli anak tetangganya. Kasus ini terungkap setelah korban melapor. AYO terancam 12 tahun penjara.
6 santri di Sukabumi diduga jadi korban pencabulan oleh pimpinan pesantren. Modus pelaku melibatkan bujuk rayu dan intimidasi. Investigasi sedang berlangsung.
Pemilik pondok pesantren di Lubuklinggau ditangkap karena diduga mencabuli santriwati berusia 17 tahun. Tersangka mengakui perbuatannya setelah dilaporkan.
Kasus pencabulan mahasiswi di Medan oleh ustaz AHA berlanjut. Orang tua korban melapor, sementara AHA juga melaporkan balik atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengecam kasus pencabulan guru terhadap 25 siswa SD di Serpong. Dia menyoroti lemahnya perlindungan anak di sekolah.