Seorang anak mengaku menjadi korban pencabulan dan penganiayaan di Surabaya. Didampingi orang tuanya, ia kemudian melapor ke Polda Jatim.
Data yang diperoleh detikJatim menyebut, dugaan pencabulan dan penganiayaan terjadi pada seorang anak berinisial SRD. Ia mengaku menjadi korban pencabulan dan penganiayaan oleh seorang pekerja hiburan malam Black Owl di Surabaya.
Penasihat hukumnya, Renald Christopher mengatakan, terduga pelaku merupakan karyawan rumah karaoke tersebut dengan inisial RB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan polisi kasus tersebut tercatat dalam Nomor :LP/B/1525/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR," kata Renald, Jumat (5/12/2025).
Renald menjelaskan, mulanya SRD pertama kali mengunjungi Black Owl Surabaya untuk menonton konser. Di sana, SRD ditawari oleh seorang karyawan untuk menginstal aplikasi Black Owl dengan iming-iming keanggotaan khusus dan voucher diskon senilai Rp 2 juta setiap pekan.
Pada 16 Oktober 2025, SRD kembali mendatangi Black Owl Surabaya. Sebab, ingin bertemu dengan seseorang yang ingin menggunakan jasanya sebagai penyanyi dan merayakan ulang tahunnya.
"Tidak kepada teman-temannya, tawaran itu hanya diberikan kepada klien saya, SRD. Namun pertemuan tersebut (16/10/2025) batal karena kendala dari pihak yang mengajak bertemu. SRD kemudian ditawari minuman beralkohol dengan menggunakan voucher Black Owl oleh seorang waiter," ucapnya.
Renald menerangkan, seorang pekerja Black Owl Surabaya berinisial RB kemudian menemani SRD. Dari situ lah kemudian RB diduga sengaja mencekoki SRD dengan minuman beralkohol hingga mabuk.
"Dalam kondisi mabuk, SRD dibujuk oleh RB untuk diantar pulang dengan transportasi online. Tapi, SRD justru dibawa ke hotel di mana ia (SRD) diduga mengalami percobaan pemerkosaan, pencabulan, dan penganiayaan oleh RB," imbuhnya.
Dalam kamar hotel, RB dalam keadaan telanjang berusaha melakukan pemerkosaan kendati SRD melawan dan berteriak sekuat tenaga. Merasa kemauannya diabaikan, RB menjambak rambut SRD hingga rontok, menggigit leher, sampai mencengkeram tangan SRD.
Akibat peristiwa itu, tangan SRD memar. Usai kejadian itu, ada seorang wanita yang mengaku sebagai istri RB datang kemudian menggedor pintu kamar.
"RB masuk ke kamar mandi, dan SRD berusaha melarikan diri. Saat membuka pintu, wanita tersebut bersama petugas hotel langsung menampar, menjambak, dan menyeret SRD, menuduh sebagai perebut laki orang (pelakor). Akibat kejadian ini, SRD mengalami luka lebam, sakit di beberapa bagian tubuh, dan trauma psikis," paparnya.
Renald mengklaim, terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Black Owl Surabaya dan pihak hotel. Sebab, hiburan malam di jantung Kota Pahlawan itu diduga telah lalai menerima dan melayani customer yang masih anak, menjual minuman beralkohol kepada anak, hingga lalai terhadap stafnya yang diduga telah mencekoki SRD dengan minuman beralkohol dan menggiringnya ke hotel.
"Ini melanggar melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya, serta melanggar Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Surabaya. Kami menduga staf Black Owl Surabaya secara terstruktur, sistematis, dan masif telah melakukan rayuan atau ajakan yang mengarah pada dugaan eksploitasi anak," tuturnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyebut sudah menerima laporan ini..
"Sudah diterima laporannya," kata Jules saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (5/12/2025).
Ia memastikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan perihal tersebut. Serta memanggil dan memeriksa para saksi.
"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan. Telah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan," tutupnya.
(auh/hil)











































