Guru SD bernama Mansur (53) divonis 5 tahun penjara di kasus pelecehan terhadap muridnya di Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra). Rekan sesama guru mengaku heran dengan perkara tersebut karena Mansur dikenal sebagai sosok penyayang terhadap siswanya.
"Kalau menurut kami dewan guru, beliau orangnya itu agamis, sabar, dan penyayang," kata rekan guru Mansur bernama Hendri Kurniawan kepada detikcom, Sabtu (6/12/2025).
Mansur dikenal sering memberikan uang jajan kepada siswa di sekolah. Mansur juga kerap membantu rekan kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan khusus guru laki-laki, dia juga sering belikan kami kopi dan gula, padahal kami semua sama-sama PNS," ucapnya.
Hendri mengaku dewan guru sudah mengetahui kronologi kasus tersebut. Dia menegaskan guru hingga sejumlah orang tua siswa bahkan memberi dukungan.
"Kami para guru mendukung. Karena kami sudah mendengar langsung kronologi yang sebenarnya dari para saksi," beber Hendri.
Sementara guru lainnya, Mukholid menyebut Mansur sebagai sosok yang mudah bergaul. Mansur dikenal sebagai pribadi yang ramah.
"Pak Mansur ini sosok yang humble, mudah bergaul dan sering membantu. Dia dekat semua sama siswa-siswi," ucap Mukholid.
Kepribadian itulah yang membuatnya tidak percaya Mansur melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan. Dia kembali menegaskan Mansur seorang guru yang baik.
"Saya bersaksi bahwa beliau orang baik dan tidak mungkin melakukan itu. Tuduhan macam-macam itu tidak benar," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Mansur, Andre Dermawan membantah kliennya melakukan pelecehan. Dia mengklaim kliennya hanya memegang kepala sang anak untuk mengecek kondisinya yang sedang demam.
"Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa melihat langsung Pak Mansur ini memegang kepala korban hanya untuk memastikan demam atau tidak," kata kuasa Andre kepada detikcom, Kamis (4/12).
Andre turut menyoroti penggunaan bukti chat yang sebelumnya disampaikan pihak pelapor dalam proses persidangan. Menurutnya, bukti tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak melalui verifikasi teknis.
"Terus bukti chat, itu tidak jadi pertimbangan hakim karena tidak bisa diverifikasi atas kebenarannya. Itu ilegal," ucap Andre.
Pihaknya pun mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terhadap Mansur. Hal itu diajukan setelah hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (1/12).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kendari Aguslan mengatakan kasus pelecehan itu terjadi di SD Negeri 2 Kendari pada Rabu (8/1). Terdakwa disebut sempat melarang korban yang hendak pergi apel dan meminta rekan korban pergi lebih dulu.
"Terdakwa melarang kedua teman korban menemani dan menyuruh keduanya untuk pergi mengikuti apel pagi. Terdakwa diduga langsung melakukan pencabulan," ungkap Aguslan dalam keterangannya, Jumat (5/12).
Korban yang ketakutan langsung keluar kelas dan menghubungi orang tuanya. Korban meminta agar orang tuanya segera datang ke sekolah untuk menolongnya.
"Korban lalu mengirim voice note ke ibunya meminta tolong. Ibu korban datang dan langsung menginterogasi terdakwa," imbuhnya.
Belakangan terungkap, terdakwa diduga mencabuli korban sejak Agustus 2024. Namun baru terungkap setelah korban mengadu ke ibunya.
"Dalam rentang waktu pada bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan hari kejadian itu terdakwa telah beberapa kali melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak korban," jelas Aguslan.
(sar/hsr)











































