Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuding guru SD bernama Mansur (53) berulang kali melecehkan muridnya sejak 2024. Kuasa hukum Mansur pun membantah tudingan jaksa tersebut.
"Itu fitnah yang tidak berkesudahan buat Pak Mansur," tegas kuasa hukum Mansur bernama Andre Darmawan kepada detikcom, Minggu (7/12/2025).
Andre menilai tudingan jaksa hanya berasal dari korban anak tersebut. Dia menilai tidak ada keterangan saksi lain yang memperkuat tudingan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang sampaikan seperti itu, itu murni memang dari keterangan anak tersebut, tidak ada saksi lain yang melihat atau menyatakan hal itu. Atau alat bukti lain yang mendukung bahwa anak itu sudah dilecehkan sejak Agustus 2024," bebernya.
Dia mengaku heran jika korban disebut dilecehkan sejak Agustus 2024 namun masih aktif mengikuti kelas Mansur hingga Januari 2025. Andre mempersoalkan korban tidak segera melapor kepada orang tuanya jika mengalami pelecehan.
"Dan juga aneh kalau memang dia sudah dilecehkan berkali-kali sejak Agustus kenapa dia masih datang sekolah sampai Januari 2025, kenapa itu tidak disampaikan kepada orang tuanya," ungkapnya.
"Ini juga suatu keanehan yang tiba-tiba 2025 itu baru melapor ke orang tuanya padahal dia dilecehkan sejak Agustus 2024 berkali-kali," sambung Andre.
Andre turut menyoroti soal kondisi korban yang disebut trauma karena pelecehan. Padahal korban masih sempat merayakan hari ulang tahunnya dalam kelas bersama Mansur dan siswa lainnya pada September 2024.
"Di bulan September 2024 itu anak itu masih merayakan ultah bersama teman temannya di kelas bersama pak guru Mansur karena memang kebiasaan di kelas pak Mansur setiap anak-anak yang ulang tahun itu pasti akan beli kue patung-patungan dan ditambahkan gurunya kemudian akan makan bersama," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kendari Aguslan menyebut terdakwa sudah melakukan pelecehan pada Agustus 2024. Namun perbuatannya baru terungkap tahun ini.
"Terdakwa telah beberapa kali melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap korban dalam rentang waktu di bulan Agustus 2024 sampai Januari 2025," kata Aguslan dalam keterangannya.
Aguslan mengungkapkan tindakan Mansur dilakukan dengan berbagai cara mulai dari memegang, memeluk hingga mencium korban. Aguslan mengatakan tindakan Mansur tersebut hampir dilakukan setiap hari.
"Terdakwa juga pernah mengatakan sayang kepada anak korban dan mau menjadikan anak korban sebagai anaknya, dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa hampir setiap hari dan dilakukan saat kondisi kelas sedang kosong dan jam istirahat," bebernya.
Terdakwa juga disebut kadang mencuri waktu mendekati korban saat teman-temannya tidak melihat. Perbuatan terdakwa membuat korban risih karena diperlakukan dengan cara lain dari teman-temannya.
"Terdakwa suka memberi uang kepada korban hampir setiap hari dan terdakwa akan marah jika korban menolak. Tapi itu hanya kepada korban, tidak dilakukan kepada teman-teman korban yang lainnya," imbuhnya.
Diketahui, Mansur divonis 5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (1/12). Kuasa hukum Mansur pun mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
(sar/hsr)











































